Perjanjian ekstradisi RI-Singapura terdiri dari 19 pasal yang mencakup beragam bidang.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, menyatakan bahwa perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura merupakan langkah progresif karena mengakomodasi kebutuhan masa kini dan masa depan.
Menurutnya, perjanjian tersebut terdiri dari 19 pasal yang mencakup beragam bidang, dimana kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi terhadap individu yang dicari oleh negara lain untuk proses hukum terkait pelanggaran pidana. Salah satu fitur khusus dari perjanjian tersebut adalah penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana saat pelanggaran terjadi, untuk mencegah upaya pelaku yang mencoba menghindari proses hukum dengan mengubah kewarganegaraannya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berharap bahwa perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura ini akan segera dimanfaatkan oleh penegak hukum, memberikan efek pencegahan, dan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan untuk melarikan diri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Istana: Perjanjian ekstradisi RI-Singapura perkuat penegakan hukumKoordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura yang mulai berlaku, dapat memperkuat ...
Baca lebih lajut »
Istana: Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Perkuat Penegakan HukumKoordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura yang mulai berlaku, dapat memperkuat jangkauan upaya penegakan hukum.
Baca lebih lajut »
Kata Peneliti ICW soal Berlakunya Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan SingapuraPeneliti ICW, Kurnia Ramadhana berharap perjanjian ini dapat mendukung pemberantasan korupsi, terutama dalam penyerahan pelaku korupsi yang kabur ke Singapura.
Baca lebih lajut »
KPK Sambut Baik Perjanjian Ekstradisi RI-SingapuraWAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Nurul Ghufron menyampaikan bahwa KPK menyambut adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura
Baca lebih lajut »
Indonesia-Singapura mulai berlakukan perjanjian ekstradisi buronanPemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mulai memberlakukan secara efektif perjanjian tentang ekstradisi buronan per tanggal 21 Maret ...
Baca lebih lajut »
Berlaku Progresif, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Libas 31 Pelaku Tindak PidanaPemerintah Indonesia dan Singapura mulai memberlakukan secara efektif perjanjian tentang ekstradisi buronan per tanggal 21 Maret 2024.
Baca lebih lajut »