Kasus perjalanan pelawak Qomar, kasasi ditolak hingga dijebloskan ke penjara.
saat itu, Tobidin Sarjum mengatakan, pihak kampus melaporkan Qomar ke polisi sejak akhir 2017.
Pada saat itu, Qomar yang menjabat Rektor UMUS dan akan mewisuda sarjana tak bisa memberikan ijazah S2 dan S3. Qomar menunjukkan surat keterangan lulus dari Universitas Negeri Jakarta . Namun, saat dicek, ternyata Qomar belum lulus dari UNJ.Pihak UMUS melaporkan lantaran merasa dirugikan oleh Qomar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasasi Ditolak MA, Pelawak Nurul Qomar Dijebloskan ke PenjaraPihak Kejaksaan Negeri Brebes mengeksekusi pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).
Baca lebih lajut »
Pelawak Nurul Qomar Berencana Ajukan PK hingga Minta Grasi ke Presiden JokowiTerpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) Nurul Qomar mengaku belum puas dengan kinerja aparat hukum yang menangani kasusnya hingga akhir
Baca lebih lajut »
Kasasi Ditolak MA, Ini Ekspresi Pelawak Nurul Qomar saat Hendak DitahanTerpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus Nurul Qomar, Rabu malam (19/8/2020) akhirnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan...
Baca lebih lajut »
Nurul Qomar Dipenjara Gegara SKL Palsu, Begini Perjalanan KasusnyaPelawak Nurul Qomar dijebloskan ke penjara terkait penggunaan SKL palsu untuk menjadi Rektor UMUS Brebes pada 2017 silam. Seperti apa perjalanan kasusnya? NurulQomar SKL
Baca lebih lajut »
10 Provinsi dengan Kasus Sembuh Lebih Tinggi dari Kasus Baru COVID-19 per 19 AgustusData laporan harian COVID-19 per 19 Agustus 2020 menunjukkan ada 10 provinsi yang melaporkan kasus sembuh lebih tinggi dari kasus baru COVID-19.
Baca lebih lajut »
Dijebloskan ke Penjara, Nurul Qomar: Saya Sedang NyantriTerpidana kasus pemalsuan SKL S2 dan S3, Nurul Qomar dijebloskan ke Lapas Kelas IIB oleh Kejari Brebes setelah kasasi ditolak MA, Rabu (19/8/2020).
Baca lebih lajut »