Perindo Desak Pemerintah Buat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Indonesia Berita Berita

Perindo Desak Pemerintah Buat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 22 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 51%

Perindo Desak Pemerintah Buat Jaminan Kehilangan Pekerjaan Sindonews BukanBeritaBiasa .

) sudah tepat karena diterima pensiunan ketika berhenti kerja di usia 56 tahun. Namun, Perindo menilai aturan itu tidak menjamin bagi seseorang yang kehilangan pekerjaannya.

"Ada kesenjangan sebenarnya antara pegawai yang pensiun dengan pegawai yang di-PHK. Kami mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membuat jaminan kehilangan pekerjaan ," kata Yerry saat ditemui MNC Portal di Kantor DPP Perindo, Minggu .Yerry berujar Perindo mendukung kebijakan JHT, tetapi Perindo juga mendukung kepentingan kesejahteraan pekerja. Dia menilai kebijakan JKP ini sebagai win-win solution.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kemenaker Segera Rilis JKP, Cek Kriteria Penerimanya di Sini | Ekonomi - Bisnis.comKemenaker Segera Rilis JKP, Cek Kriteria Penerimanya di Sini | Ekonomi - Bisnis.comProgram Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Baca lebih lajut »

Kemenaker Sebut JKP Bakal Dirilis Bulan Ini, Ini Daftar Benefitnya | Ekonomi - Bisnis.comKemenaker Sebut JKP Bakal Dirilis Bulan Ini, Ini Daftar Benefitnya | Ekonomi - Bisnis.comKementerian Ketenagakerjaan memastikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan dirilis pada 22 Februari mendatang.
Baca lebih lajut »

Jaminan Kehilangan Pekerjaan Disebut Agar Korban PHK Tak Pakai Jaminan Hari TuaJaminan Kehilangan Pekerjaan Disebut Agar Korban PHK Tak Pakai Jaminan Hari TuaBuruh korban PHK diharapkan tidak mengambil dana jaminan hari tu BPJS Ketenagakerjaan karena akan ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Baca lebih lajut »

Besaran dan Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS KetenagakerjaanBesaran dan Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS KetenagakerjaanDana JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta atau ahli warisnya (jika peserta meninggal dunia), jika persyaratan beserta dokumen peserta sudah lengkap. | Tren
Baca lebih lajut »

Nasib Buruh Kena PHK: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Belum Jalan dan JHT Tak Bisa CairNasib Buruh Kena PHK: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Belum Jalan dan JHT Tak Bisa CairPermenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengatur, pekerja baru bisa mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun, termasuk bagi mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca lebih lajut »

Tak Hanya Syarat Klaim JHT, Bulan Ini BPJS Ketenagakerjaan Juga Luncurkan Program JKP, Apa itu?Tak Hanya Syarat Klaim JHT, Bulan Ini BPJS Ketenagakerjaan Juga Luncurkan Program JKP, Apa itu?Dalam waktu dekat, tepatnya pada 22 Februari 2022 nanti, BPJS Ketenagakerjaan akan memiliki program baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 11:52:07