Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengatur, pekerja baru bisa mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun, termasuk bagi mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Liputan6.com, Jakarta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 mengatur, pekerja baru bisa mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua di usia 56 tahun, termasuk bagi mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja .
Secara aturan, manfaat didapatkan apabila peserta yang terkena PHK memenuhi masa iuran program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut. Selain itu, Iqbal menilai program JKP yang mengambil dana jaminan kecelakaan kerja, iuran dari kecelakaan kerja, dan jaminan kematian juga menyalahi ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial .