Dalam aturan mengenai ganjil genap untuk sepeda motor, mengatur pengecualian kendaraan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online. Ini isinya. GanjilGenap AniesBaswedan via detikoto
untuk sepeda motor, pun di dalam beleid tersebut juga mengatur pengecualian kendaraan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online dari kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta.
"Sayangnya tidak berlaku bagi ojol, karena ojek bukan kendaraan pribadi. Jika ojol tidak ikut kebijakan Ganjil Genap, maka JAKET OJOL akan laris manis," kata Djoko kepada detikoto, belum lama ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pergub Baru Anies: Motor Pribadi Kena Ganjil Genap Saat PSBB TransisiGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur pengendalian moda transportasi saat PSBB transisi. Mobil dan sepeda motor pribadi dikenakan sistem ganjil genap. DKIJakarta
Baca lebih lajut »
Anies Terbitkan Pergub Ganjil-Genap Motor di DKIMeskipun sudah tertuang dalam Pergub 80/2020 yang baru diterbitkan Anies Baswedan, aturan ganjil genap untuk sepeda motor belum berlaku.
Baca lebih lajut »
Pergub Baru Anies, Ojol Tak Kena Ganjil-Genap MotorBerdasarkan Pergub No.80/2020, angkutan roda dua berbasis aplikasi tidak akan terkena aturan ganjil genap motor.
Baca lebih lajut »
Sanksi Pelanggar Pergub DKI No 79 tentang Penggunaan Masker |Republika Online
Baca lebih lajut »
Anies Harap Pramuka Turut Berperan Saat Pandemi Covid-19 |Republika OnlineKepedulian Pramuka, di antaranya turut mempelopori kampanye protokol kesehatan.
Baca lebih lajut »