Perempuan Pekerja Berhak Cuti Melahirkan sampai 6 Bulan, Bisakah Terwujud?

Hak Perempuan Pekerja Berita

Perempuan Pekerja Berhak Cuti Melahirkan sampai 6 Bulan, Bisakah Terwujud?
Kesejahteraan Ibu Dan AnakRuu KiaCuti Perempuan Pekerja
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 34%
  • Publisher: 70%

Perlindungan pada perempuan pekerja saat melahirkan sangat penting. Hak cuti melahirkan hingga 6 bulan disambut positif.

Ilustrasi: Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek Lampung Taufiqurrahman Rahim memeriksa kondisi Erni pascakematian anak di dalam kandungannya, di RSUD Abdul Moeloek, Bandar Lampung, Sabtu .pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan diharapkan berujung kebahagiaan warga Indonesia. Di antara beragam kekhawatiran, sosialisasi, terutama pada pemberi kerja, menjadi tahapan penting yang tidak boleh dilupa.

Latar belakang utamanya persoalan ibu dan anak di Indonesia di fase 1.000 HPK yang semakin mengkhawatirkan. Angka kematian ibu melahirkan dan bayi, misalnya, masih tinggi. Kasus anak tengkes juga masih mengkhawatirkan. Ibu yang melahirkan juga berhak mendapat waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran.

Selain itu, dia tetap berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama serta secara penuh untuk bulan keempat. Di samping itu, ibu menerima 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam. Tak hanya itu, muncul pertanyaan apakah ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap karyawannya yang melahirkan, terutama soal hak untuk cuti melahirkan dari perempuan pekerja.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Kesejahteraan Ibu Dan Anak Ruu Kia Cuti Perempuan Pekerja Ruu Kia Pada Fase 1.000 Hpk

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

UU KIA Disahkan, Ibu Pekerja Berhak Cuti Melahirkan 6 BulanPengesahan UU KIA tersebut ditetapkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.
Baca lebih lajut »

UU KIA Disahkan: Cuti Melahirkan Ibu Pekerja Bisa sampai 6 Bulan, Cuti Suami hingga 5 HariUU KIA Disahkan: Cuti Melahirkan Ibu Pekerja Bisa sampai 6 Bulan, Cuti Suami hingga 5 HariBeberapa pokok-pokok pengaturan dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yaitu soal perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan, yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya.
Baca lebih lajut »

Ibu Pekerja Sambut Baik Cuti Melahirkan Kini 6 Bulan, Tapi Keluhkan Cuti Suami Hanya 5 HariIbu Pekerja Sambut Baik Cuti Melahirkan Kini 6 Bulan, Tapi Keluhkan Cuti Suami Hanya 5 HariUU KIA disahkan DPR dan disambut baik ibu pekerja. Sebab, cuti melahirkan dari 3 bulan ditambah jadi 6 bulan.
Baca lebih lajut »

Pro-Kontra RUU KIA, Tidak Semua Perempuan Setuju Aturan Cuti 6 BulanPro-Kontra RUU KIA, Tidak Semua Perempuan Setuju Aturan Cuti 6 BulanBeberapa perempuan pekerja khawatir dengan adanya aturan cuti enam bulan akan mempersulit mereka mencari kerja.
Baca lebih lajut »

UU KIA Disahkan, Suami Berhak Dapat Cuti 2 Sampai 5 Hari Dampingi Istri MelahirkanUU KIA Disahkan, Suami Berhak Dapat Cuti 2 Sampai 5 Hari Dampingi Istri MelahirkanDPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi Undang Undang.
Baca lebih lajut »

Tidak Hanya Perempuan, Laki-Laki pun Berhak Memiliki Kulit GlowingKulit glowing bisa dimiliki siapa pun, tanpa terkecuali, yaitu mereka yang mau merawat dan mencintai dirinya sendiri.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 11:40:42