UU KIA Disahkan, Ibu Pekerja Berhak Cuti Melahirkan 6 Bulan

Ruu Kia Berita

UU KIA Disahkan, Ibu Pekerja Berhak Cuti Melahirkan 6 Bulan
Ibu Dan AnakCuti Melahirkan
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 4 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 74%

Pengesahan UU KIA tersebut ditetapkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.

Foto: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani di Sidang Tahunan MPR RI, Kamis . DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Undang-undang , Selasa . Dengan demikian, para ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan hingga enam bulan.

"Pengaturannya meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan, serta partisipasi masyarakat," ujar Diah dalam rapat. "Serta masih banyak keluarga yang menghadapi keterbatasan akses pelayanan kesehatan, pengetahuan dan informasi tentang pengasuhan yang layak, maupun keterbatasanTerkait cuti melahirkan, RUU tersebut menetapkan bahwa ibu pekerja yang melakukan persalinan berhak menerima cuti paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika memiliki kondisi khusus dengan bukti surat keterangan dokter.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Ibu Dan Anak Cuti Melahirkan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

UU KIA Disahkan: Cuti Melahirkan Ibu Pekerja Bisa sampai 6 Bulan, Cuti Suami hingga 5 HariUU KIA Disahkan: Cuti Melahirkan Ibu Pekerja Bisa sampai 6 Bulan, Cuti Suami hingga 5 HariBeberapa pokok-pokok pengaturan dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yaitu soal perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan, yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya.
Baca lebih lajut »

Komisi VIII DPR RI optimistis RUU KIA dapat disahkan bulan iniKomisi VIII DPR RI optimistis RUU KIA dapat disahkan bulan iniWakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka berharap Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama ...
Baca lebih lajut »

DPR Setujui RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak untuk DisahkanDPR Setujui RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak untuk DisahkanDPR menyetujui RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan disahkan menjadi undang-undang.
Baca lebih lajut »

DPR Sahkan RUU KIA, Ibu Melahirkan Bisa Ambil Cuti hingga 6 BulanDPR Sahkan RUU KIA, Ibu Melahirkan Bisa Ambil Cuti hingga 6 BulanDPR menyetujui RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan pada Selasa (4/6/2024). Berikut poin pentingnya,
Baca lebih lajut »

DPR Sahkan RUU KIA, Ibu Hamil Dapat Jatah Cuti 6 BulanDPR Sahkan RUU KIA, Ibu Hamil Dapat Jatah Cuti 6 BulanDelapan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU KIA, sementara Fraksi PKS menyatakan setuju dengan catatan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka menyampaikannya.
Baca lebih lajut »

UU KIA Disahkan, Suami Berhak Dapat Cuti 2 Sampai 5 Hari Dampingi Istri MelahirkanUU KIA Disahkan, Suami Berhak Dapat Cuti 2 Sampai 5 Hari Dampingi Istri MelahirkanDPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi Undang Undang.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 12:15:49