Perda Baru di Solo, Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi, Andai Tidak, Sanksi Berat Menanti gibran
Dia menyebutkan peraturan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Baca Juga:Sanksi yang dimaksud pada ayat tersebut berupa teguran, peringatan tertulis, pencabutan kartu tanda anggota, denda paling sedikit Rp100.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000,00 , dan/atau pencabutan izin. "Nanti tertuang sanksi pada aturan itu, ini masih sosialisasi. Kami enggak bisa langsung warga bangun garasi, enggak mungkin," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Perda Baru, Gibran Minta Pemilik Mobil di Solo Wajib Punya Garasi MobilApabila ada warga yang memiliki keterbatasan lahan untuk membangun garasi mobil, Pemkot Solo akan membuatkan pusat lokasi parkir.
Baca lebih lajut »
Gibran Teken Perda Pemilik Mobil di Solo Harus Punya GarasiWali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, meneken Perda mengenai pemilik mobil harus mempunyai garasi. Pelanggar dikenai sanksi Rp 100 ribu sampai Rp 1 juta! Via detik_jateng
Baca lebih lajut »
Gibran Umumkan Perda Baru, Pemilik Mobl Wajib Punya GarasiWali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengumumkan terbitnya perda baru yang mewajibkan pemilik mobil punya garasi. Ada sanksi begini bagi pelanggar.
Baca lebih lajut »
Petugas Damkar Disengat Tawon Vespa saat BertugasKesaksian pemilik rumah sekaligus pelapor menyebutkan dirinya melihat tawon ini baru-baru saja.
Baca lebih lajut »
Atasi Klitih, Bupati Bantul Wacanakan Jam Malam RemajaPembatasan jam malam membutuhkan perda dan perda aturan jam malam itu perlu dikaji lebih dalam lagi.
Baca lebih lajut »
Perda Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi Disahkan, Gibran: Intinya untuk Keselamatan BersamaGibran mengatakan, akan dicarikan solusi bagi warga yang punya mobil namun tak punya garasi karena keterbatasan lahan.
Baca lebih lajut »