Perda Baru, Gibran Minta Pemilik Mobil di Solo Wajib Punya Garasi Mobil

Indonesia Berita Berita

Perda Baru, Gibran Minta Pemilik Mobil di Solo Wajib Punya Garasi Mobil
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Perda Baru, Gibran Minta Pemilik Mobil di Solo Wajib Punya Garasi Mobil TempoOtomotif

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Dalam beleid tersebut, Pasal 88, diatur bahwa pemilik mobil harus mempunyai garasi.'Setiap orang pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi mobil atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,' demikian bunyi pasal tersebut.

Namun, saat ini sanksi tersebut masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat, dengan waktu kurang lebih satu tahun ke depan.'Kami enggak bisa langsung warga bangun garasi, enggak mungkin. Ini Masih sosialisasi,' ujar Gibran di Balai Kota Solo hari ini, Selasa, 28 Februari 2023.Apabila ada warga yang memiliki keterbatasan lahan untuk membangun garasi mobil, Pemkot Solo akan membuatkan pusat lokasi parkir bagi mobil warga yang tidak memiliki garasi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sejumlah Ketua RT Solo Sambut Positif Perda Pemilik Mobil Harus Punya GarasiSejumlah Ketua RT Solo Sambut Positif Perda Pemilik Mobil Harus Punya GarasiPemkot Solo diminta segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam satu tahun ke depan.
Baca lebih lajut »

Gibran Teken Perda Pemilik Mobil di Solo Harus Punya GarasiGibran Teken Perda Pemilik Mobil di Solo Harus Punya GarasiWali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, meneken Perda mengenai pemilik mobil harus mempunyai garasi. Pelanggar dikenai sanksi Rp 100 ribu sampai Rp 1 juta! Via detik_jateng
Baca lebih lajut »

Penjualan Mobil Baru di Solo Lesu Per Februari 2023, Kecuali LCGC dan City CarPenjualan Mobil Baru di Solo Lesu Per Februari 2023, Kecuali LCGC dan City CarSecara persentase, penjualan mobil low cost green car (LCGC) dan mobil dengan tipe city car mengalami kenaikan.
Baca lebih lajut »

Perda Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi Disahkan, Gibran: Intinya untuk Keselamatan BersamaGibran mengatakan, akan dicarikan solusi bagi warga yang punya mobil namun tak punya garasi karena keterbatasan lahan.
Baca lebih lajut »

Ada Perda Penyelenggaraan Perhubungan, Segini Denda Parkir di Jalan SoloAda Perda Penyelenggaraan Perhubungan, Segini Denda Parkir di Jalan SoloDenda parkir di Solo sudah diatur melalui Perda No. 10/2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
Baca lebih lajut »

Menkeu Minta Ganjar Bimbing Warga Dapat Ganti Untung Tol Solo-Jogja Tak beli Mobil | merdeka.comMenkeu Minta Ganjar Bimbing Warga Dapat Ganti Untung Tol Solo-Jogja Tak beli Mobil | merdeka.comSri Mulyani yakin warga terdampak Tol Solo-Jogja tidak akan membeli mobil baru atau kebutuhan tidak penting lainnya. Warga yang sudah ditemui, lanjut dia, akan berinvestasi jangka panjang seperti sawah dan lainnya.,Sri Mulyani Indrawati,Menteri Keuangan,Ganjar Pranowo,Viral Hari Ini,Regional,Surakarta
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 02:55:29