Peralihan Pengaturan Aset Kripto ke OJK Masih Menunggu PP

Finance Berita

Peralihan Pengaturan Aset Kripto ke OJK Masih Menunggu PP
Aset KriptoOJKBappebti
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 109 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 64%
  • Publisher: 70%

Peralihan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) meskipun UU P2SK mewajibkan peralihan paling lambat 12 Januari 2025. OJK dan Bappebti telah mengeluarkan regulasi terkait, namun belum ada PP yang menjadi landasan hukumnya. Direktur Celios Nailul Huda menilai terdapat kekosongan hukum karena PP belum diterbitkan.

JAKARTA, KOMPAS – Peralihan pengaturan dan pengawasan aset kripto , dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK masih menunggu payung hukum berupa Peraturan Pemerintah . Padahal, kepastian hukum terkait perlindungan konsumen kian mendesak seiring dengan terus meningkatnya nilai transaksi perdagangan dan jumlah investor.

“Tapi, justru kebalikannya . Ini seperti kementerian teknis tidak mau melepas urusannya kepada OJK. Ada pembahasan yang belum selesai. Saya rasa bolanya ada di Pemerintah. Adanya pergantian Kementerian Koordinator dan Menteri Perdagangan menurut saya juga jadi hambatan karena harus melihat lebih detail kembali,” katanya saat dihubungi dari Jakarta.Nailul berpendapat, peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto, dari Bappebti ke OJK harus dilaksanakan dengan hati-hati dan halus.

Anggota Komisi XI DPR RI Putri Komarudin berpendapat, transaksi aset kripto di Indonesia nilainya luar biasa besar dan bahkan, sudah melebihi investor pasar modal. Namun, instrumen investasi tersebut juga memiliki risiko yang tinggi dan marak terjadi aset kripto ilegal. Sebelumnya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK pada 18 November 2024 lalu, OJK telah diingatkan untuk mendorong pemerintah agar mempercepat diterbitkannya PP dan sudah tertuang dalam kesimpulan rapat.

Ismail menambahkan, penerbitan POJK 27/2024 juga untuk mendukung peralihan tugas dengan lancar, baik, dan aman pada fase pertama. Peraturan ini juga mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar praktik terbaik . Beralihnya pengaturan dan pengawasan aset kripto tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan . Regulasi ini mengamanatkan, peralihan dilaksanakan paling lambat dua tahun terhitung dari berlakunya UU P2SK, yakni 12 Januari 2023.

Direktur Eksekutif Information Communication Technology Institute Heru Sutadi menyampaikan, peralihan pengaturan dan pengawasan aset kripto tersebut kian mendesak mengingat wajib dilakukan sebelum 12 Januari 2025. Namun, pemerintah masih belum menerbitkan Peraturan Pemerintah yang menjadi landasan peralihan pengaturan dan pengawasan aset kripto tersebut.

“Oleh sebab itu, kami tekankan, agar OJK dapat memastikan aspek perlindungan bagi konsumen dan investor. Termasuk menjamin upaya untuk edukasi kepada masyarakat terkait manfaat dan risiko dari aset ini,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Aset Kripto OJK Bappebti UU P2SK Peraturan Pemerintah

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

P2SK: Transisi Pengaturan Kripto dari Bappebti ke OJK DitegaskanP2SK: Transisi Pengaturan Kripto dari Bappebti ke OJK DitegaskanKomisi XI DPR RI menegaskan peralihan kewenangan pengaturan kripto dari Bappebti ke OJK sesuai UU P2SK. Proses ini harus selesai sebelum 12 Januari 2025 dan DPR mendorong OJK untuk segera memastikan transisi yang mulus dan terintegrasi.
Baca lebih lajut »

Peralihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK TerhambatPeralihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK TerhambatPengundangan PP turunan UU P2SK tentang aset kripto digadang-gadang dapat mempermudah peralihan pengawasan dari Bappebti ke OJK. Namun, hal itu terhambat oleh beberapa faktor, seperti kekosongan hukum dan pembahasan yang belum selesai.
Baca lebih lajut »

Bappebti Serahkan Pengawasan Komoditas Berjangka ke OJK dan BIBappebti Serahkan Pengawasan Komoditas Berjangka ke OJK dan BIBappebti resmi menyerahkan pengawasan ekosistem perdagangan berjangka komoditas, terutama derivatif keuangan atas efek, pasar uang valuta asing, dan pasar fisik aset kripto, kepada OJK dan Bank Indonesia. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca lebih lajut »

Transisi Pengawasan Kripto ke OJK: Bappebti Optimis dan Siap AntisipasiTransisi Pengawasan Kripto ke OJK: Bappebti Optimis dan Siap AntisipasiBappebti yakin transisi pengawasan aset kripto ke OJK tidak akan mengganggu aktivitas perdagangan. Bappebti telah melakukan langkah antisipasi dan terus berkoordinasi dengan OJK dan BI untuk memastikan proses transisi yang transparan dan terorganisir.
Baca lebih lajut »

Peralihan Pengawasan Kripto ke OJK: DPR Desak PP Diterbitkan SegeraPeralihan Pengawasan Kripto ke OJK: DPR Desak PP Diterbitkan SegeraPengawasan aset kripto di Indonesia akan berpindah dari Bappebti ke OJK sesuai amanat UU P2SK. Meskipun POJK 27/2024 telah diterbitkan, peraturan pemerintah yang mengatur pengalihan belum ada. Anggota DPR RI, Putri Komarudin, mendesak agar PP segera diterbitkan demi kepastian hukum dan kelancaran proses transisi.
Baca lebih lajut »

Aspakrindo Duduk Tenang, Peralihan Pengawasan Aset Kripto ke OJKAspakrindo Duduk Tenang, Peralihan Pengawasan Aset Kripto ke OJKAspakrindo menyambut baik rencana peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK yang bertujuan meningkatkan kepercayaan investor.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 20:09:40