Per 12 Juli 2021, Hanya Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal yang Boleh Naik KRL Selama PPKM Darurat

Indonesia Berita Berita

Per 12 Juli 2021, Hanya Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal yang Boleh Naik KRL Selama PPKM Darurat
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 6 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 6%
  • Publisher: 68%

Mereka selain pekerja di sektor kritikal dan esensial, dilarang naik KRL.

– Kereta api Komuter Perkantoran dan Aglomerasi hanya akan melayani pelaku perjalanan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal mulai Senin .@ditjenperkeretaapianKeputusan itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 42 tahun 2021.SE itu berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 .

Oleh karena itu, mulai 12 Juli 2021, mereka selain pekerja di sektor esensial dan kritikal dilarang naik

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mulai 12 Juli, Penumpang KRL Wajib Tunjukan STRP |Republika OnlineMulai 12 Juli, Penumpang KRL Wajib Tunjukan STRP |Republika OnlineNantinya akan ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL
Baca lebih lajut »

Penumpang KRL Jabodetabek mulai tanggal 12 wajib bawa STRPPenumpang KRL Jabodetabek mulai tanggal 12 wajib bawa STRPPenumpang KRL Jabodetabek mulai tanggal 12 Juli 2021 wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) sebagai syarat perjalanan dan untuk ...
Baca lebih lajut »

Catat! Mulai 12 Juli 2021 Penumpang Tanpa STRP Dilarang Naik KRLCatat! Mulai 12 Juli 2021 Penumpang Tanpa STRP Dilarang Naik KRLDi masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Darurat Menteri Perhubungan menerbitkan aturan larangan bagi penumpang KRL tanpa STRP. Di masa...
Baca lebih lajut »

Senin Depan Penumpang Tanpa STRP Dilarang Naik KRL, Ini AturannyaSenin Depan Penumpang Tanpa STRP Dilarang Naik KRL, Ini AturannyaSesuai dengan SE Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021 mulai 12 Juli 2021 seluruh calon pengguna KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Penerapan...
Baca lebih lajut »

Top 3: Naik KRL dan Bepergian Harus Bawa STRPTop 3: Naik KRL dan Bepergian Harus Bawa STRPBerikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Sabtu 10 Juli 2021.
Baca lebih lajut »

Mulai Senin, KRL Commuter Line Hanya untuk Sektor Esensial dan KrusialMulai Senin, KRL Commuter Line Hanya untuk Sektor Esensial dan KrusialPengguna KRL Commuter Line di Jabodetabek mulai Senin (12/7/2021) hanya diperuntukkan untuk pekerja sektor esensial dan krusial. Lepas dari dua bidang itu, PT KAI...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-05 07:44:16