'Yang tertangkap menurut UU bukan masuk kategori penyelenggara negara,' ujarnya.
) Boyamien Saiman tidak mengerti konstruksi kasus operasi tangkap tangan pejabat Universitas Negeri Jakarta .
"Pernyataan Boyamin Saiman menunjukan yang bersangkutan tidak paham akan konstruksi kasus namun terlanjur sudah membangun opini yang keliru kepada masyarakat," kata Ali pada wartawan, Jumat .Ali menjelaskan, OTT dilakukan setelah KPK diminta bantuan oleh Itjen Kemendikbud atas adanya dugaan pemberian uang tunjangan hari raya yang diduga atas perintah Rektor UNJ."Yang tertangkap menurut UU bukan masuk kategori penyelenggara negara," ujarnya.
"Berbeda dengan KPK yang ada batasan Pasal 11 UU KPK. Ini perlu kami sampaikan agar Boyamin Saiman juga paham soal ini," ucap Ali.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Serahkan Kasus OTT Pejabat UNJ ke PolisiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus dugaan gratifikasi pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada...
Baca lebih lajut »
Sempat OTT Pejabat UNJ, KPK Limpahkan Kasus THR Kemdikbud ke PolriPelimpahan kasus ini ke Polri lantaran KPK tak menemukan unsur penyelenggara negara yang menjadi kewenangannya.
Baca lebih lajut »
Kasus OTT Pejabat UNJ Diserahkan ke Polda Metro |Republika OnlineKPK menangkap pejabat UNJ yang hendak menyerahkan uang THR ke petinggi Kemendikbud.
Baca lebih lajut »
Profil Komarudin, Rektor UNJ yang Terkena OTT Kasus THRKomarudin terpilih menjadi rektor UNJ periode 2019-2023 pada pemilihan September tahun lalu. Dia mengalahkan dua calon lainnya.
Baca lebih lajut »
KPK Limpahkan ke Polri Kasus OTT Kemendikbud yang Libatkan Rektor UNJDeputi Bidang Penindakan KPK Karyoto menyampaikan, kasus tersebut telah dilimpahkan dari KPK ke Polri dengan mengingat sejumlah pertimbangan.
Baca lebih lajut »
Terima Limpahan dari KPK, Polda Metro Usut Kasus OTT di UNJKasus tersebut baru saja diterima penyidik Polda Metro Jaya dari KPK, sehingga pihaknya masih mempelajari kasus tersebut.
Baca lebih lajut »