Pelimpahan kasus ini ke Polri lantaran KPK tak menemukan unsur penyelenggara negara yang menjadi kewenangannya.
- Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan kasus suap tunjangan hari raya pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke Polri. Padahal, KPK sempat menangkap Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta , Dwi Achmad Noor yang diduga telah menyerahkan uang THR kepada sejumlah pejabat Kemdikbud. Dalam operasi tangkap tangan pada Rabu itu, KPK juga sempat menyita barang bukti berupa uang sebesar US$ 1.200 dan Rp 27,5 juta.
"Setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit koordinasi dan supervisi penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," kata Karyoto dalam keterangannya, Kamis malam.
Selain Komarudin dan Dwi Achmad Noor, sejumlah pihak yang sempat dimintai keterangan oleh KPK, di antaranya, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati; Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud, Tatik Supartiah; Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti; serta dua staf Kemdikbud Dinar Suliya dan Parjono. Karyoto menuturkan, kasus ini bermula saat Rektor UNJ, Komarudin meminta sejumlah dekan fakultas dan lembaga penelitian di lingkungan UNJ mengumpulkan uang masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi. Uang itu rencananya diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemdikbud dan sejumlah staf SDM di Kemdikbud sebagai uang THR. Pada Selasa , terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.
Dwi sempat menyerahkan uang 'THR' sejumlah Rp 5 juta kepada Karo SDM Kemdikbud, Rp 2,5 juta kepada Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud, serta Parjono dan Tuti selaku staf SDM Kemdikbud masing-masing sebesar Rp 1 juta."Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan KPK dan Itjen Kemdikbud," kata Karyoto.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Serahkan Kasus OTT Pejabat UNJ ke PolisiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus dugaan gratifikasi pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada...
Baca lebih lajut »
Kasus Pungli THR di UNJ Dilimpahkan ke Polri, Ini Alasan KPKKPK melimpahkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor ke Polri. Begini penjelasannya.
Baca lebih lajut »
KPK OTT Terkait Pungli di UNJKPK bersama Itjen Kemendikbud melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kemendikbud. KPK menangkap Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor.
Baca lebih lajut »
OTT di Lingkup Kemendikbud, KPK Periksa 7 Orang Termasuk Rektor UNJTangkap tangan berawal dari informasi yang disampaikan Itjen Kemendikbud. Diduga ada pemberian THR dari pihak UNK ke pejabat Kemendikbud.
Baca lebih lajut »
KPK dan Irjen Kemendikbud OTT Rektor UNJKPK dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menangkap rektor UNJ
Baca lebih lajut »
KPK Benarkan Gelar OTT di KemendikbudKegiatan berawal dari dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.
Baca lebih lajut »