Penolakan Jenazah Covid-19, Yurianto: Mereka Saudara Kita

Indonesia Berita Berita

Penolakan Jenazah Covid-19, Yurianto: Mereka Saudara Kita
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Tubuh jenazah Covid-19 dibungkus kantong plastik dan dimasukkan dalam peti yang tertutup rapat. Peti ini juga telah dibersihkan dengan disinfektan.

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto meminta masyarakat tak menolak jenazah pasien terkait COVID-19. Apalagi mereka adalah saudara-saudara kita yang menjadi korban karena penyakit ini.'Bahkan ada dari mereka yang gugur karena melaksanakan tugasnya. Marilah kita menghormati mereka. Tidak ada alasan menolak atau takut,” ujar Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu, 11 April 2020.

Pemulasaran jenazah dilakukan oleh petugas terlatih yang memang berwenang untuk melakukan itu. Sehingga tidak ada kemungkinan virus corona, yang tidak bertahan lama di luar tubuh manusia, untuk menyebar di daerah sekitar pemakaman.“Selain itu, protokol penguburan jenazah sudah dibuat sesuai dengan protokol Kementerian Agama dan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 18 tahun 2020,” tutur Yurianto. Pemerintah, lanjut dia, berupaya keras melindungi semua warga negara dari COVID-19.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Perawat Indonesia Sayangkan Penolakan Jenazah Covid-19 |Republika OnlinePerawat Indonesia Sayangkan Penolakan Jenazah Covid-19 |Republika OnlineWarga menolak pemakaman seorang perawat Rumah Sakit Karyadi Semarang.
Baca lebih lajut »

Dengan Mata berkaca-kaca, Ganjar Meminta Maaf Ada Penolakan Jenazah Perawat Positif Covid-19 di SemarangDengan Mata berkaca-kaca, Ganjar Meminta Maaf Ada Penolakan Jenazah Perawat Positif Covid-19 di SemarangDengan sorot mata yang berkaca-kaca, Ganjar pun menyampaikan permintaan maaf atas penolakan jenazah perawat yang positif Covid-19 di Semarang.
Baca lebih lajut »

Pengamat: Pelaku Penolakan Jenazah Covid-19 Bisa Dipidana |Republika OnlinePengamat: Pelaku Penolakan Jenazah Covid-19 Bisa Dipidana |Republika OnlinePelaku penolakan jenazah covid-19 bisa dipidana dengan Pasal 178 KUHP
Baca lebih lajut »

Sesuai KUHP, Penolakan Jenazah Korban Covid-19 Bisa DipidanaSesuai KUHP, Penolakan Jenazah Korban Covid-19 Bisa DipidanaPemberlakuan pasal itu tidak melihat alasan apapun yang dijadikan dasar penolakan, misalnya ketakutan karena jenazah merupakan pasien positif Corona.
Baca lebih lajut »

Pelaku penolakan pemakaman jenazah COVID-19 dijerat pasal berlapisPelaku penolakan pemakaman jenazah COVID-19 dijerat pasal berlapisPolda Jawa Tengah menjerat tiga tiga orang yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah positif Covid-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang, dengan pasal berlapis KUHP dan UU Nomor 4/1984. Pemakaman Jenazah COVID__19
Baca lebih lajut »

Tiga Provokator Penolakan Jenazah Covid-19 Dijerat Pasal BerlapisTiga Provokator Penolakan Jenazah Covid-19 Dijerat Pasal BerlapisTiga Provokator Penolakan Jenazah Covid-19 Dijerat Pasal Berlapis. Ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penolakan pemakaman jenazah di TPU Siwarak pada 9 April 2020 tersebut masing-masing THP (31) BSS (54) dan S (60)
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 22:17:16