Polda Jawa Tengah menjerat tiga tiga orang yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah positif Covid-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang, dengan pasal berlapis KUHP dan UU Nomor 4/1984. Pemakaman Jenazah COVID__19
Dokumentasi personel TNI menjaga proses pemakaman jenazah yang positif virus Corona. Di beberapa tempat sempat terjadi penolakan pemakaman jenazah yang positif Corona sampai akhirnya aksi itu dikategorikan sebagai melawan hukum dan pelakunya bisa dijerat pasal berlapis KUHP dan UU Nomor 4/1984. ANTARA
"Disangkakan dengan pasal 212 dan 214 KUHP serta UU Nomor 4/1984 tentang Penangulangan Wabah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Budi Haryanto, di Semarang, Sabtu.Pasal 212 KUHP menyebut: Oleh karena itu, kata dia, masyarakat tidak boleh menolak sehingga warga yang menolak dikategorikan sebagai pihak yang melawan hukum.
Jenazah almarhum kemudian dimakamkan di makam keluar RS Dr.Kariadi di tempat pemakaman umum Bergota Semarang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polda Jateng proses tiga pelaku penolak pemakaman jenazah COVID-19“Sudah kami amankan tiga orang yang diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah tersebut,' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
Baca lebih lajut »
19 Santri Amanatul Ummah Mudik ke Tulungagung Dites Covid-19 |Republika Online19 santri Amanatul Ummah dinyatakan sehat dan diminta isolasi mandiri.
Baca lebih lajut »
Dalam Sehari, Polda Metro Jaya Kawal 34 Jenazah Covid-19Salah satu tujuan Polda Metro Jaya melibatkan diri dalam pengurusan jenazah adalah guna mencegah konflik sosial.
Baca lebih lajut »
Timsus Polda Metro Jaya Bantu Pemakaman Jenazah Pasien Corona COVID-19Sebelumnya, proses pemakaman jenazah COVID-19 tersebut sempat mendapat penolakan dari pihak keluarga almarhum.
Baca lebih lajut »
Polda Metro Jaya Terjunkan Tim Khusus untuk Jenazah Covid-19 |Republika OnlineTim khusus untuk jenazah diterjukan karena sempat ditolak warga.
Baca lebih lajut »
Polda Kepri terapkan besuk daring cegah penularan COVID-19Durasi besuk daring dialokasikan selama 15 menit bagi setiap tahanan. 'Jadwal besuk 'online' setiap Selasa dan Kamis. Selama jam besuk tersebut, tetap diawasi oleh personel Polri yang bertugas,' kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt.
Baca lebih lajut »