Sesuai KUHP, Penolakan Jenazah Korban Covid-19 Bisa Dipidana

Indonesia Berita Berita

Sesuai KUHP, Penolakan Jenazah Korban Covid-19 Bisa Dipidana
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 92%

Pemberlakuan pasal itu tidak melihat alasan apapun yang dijadikan dasar penolakan, misalnya ketakutan karena jenazah merupakan pasien positif Corona.

PAKAR hukum dari Universitas Nusa Cendana di Kupang, Bernard L Tanya, menilai pelaku penolakan terhadap jenazah COVID-19 bisa dipidana dengan pasal 178 KUHP dengan ancaman hukuman satu bulan penjara.

Dalam pasal 178 KUHP, dijelaskan: Barang siapa dengan sengaja merintangi atau menyusahkan jalan masuk yang tidak terlarang ke suatu tempat pekuburan diancam dengan pidana penjara. Ia mengatakan pemberlakuan pasal itu tidak melihat alasan apapun yang dijadikan dasar penolakan, misalnya ketakutan karena jenazah merupakan pasien positif Corona atau ditolak karena bukan warga asli tempat pemakaman umum.

Menurut dia, pasal 178 KUHP merupakan delik umum yang bisa ditindaklanjuti polisi tanpa adanya aduan."Tidak boleh ada penolakan terhadap jenazah yang akan dimakamkan, terlebih di tempat pemakaman umum. Polisi harus memberi shock therapy," tegasnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Permintaan Anies Perbolehkan Ojol Bawa Penumpang Tak Sesuai Esensi PSBBPermintaan Anies Perbolehkan Ojol Bawa Penumpang Tak Sesuai Esensi PSBBDalam aturan PSBB, sepeda motor kapasitas tempat duduk dua orang jumlah yang boleh diangkut satu orang atau dilarang berboncengan.
Baca lebih lajut »

UPDATE DATA Kasus Virus Corona di Inhil, 1 PDP Meninggal Dunia Dimakamkan Sesuai Protokol Covid-19 - Tribun PekanbaruUPDATE DATA Kasus Virus Corona di Inhil, 1 PDP Meninggal Dunia Dimakamkan Sesuai Protokol Covid-19 - Tribun PekanbaruLokasi di TPU jalan tanjung harapan dinilai lebih memenuhi syarat karena lahan relatif kering dan air tidak mudah merembes kelolasi lainnya
Baca lebih lajut »

Melanggar PSBB DKI akan Kena Sanksi Penjara 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta, Anies Baswedan: Sesuai UU - Tribun WowMelanggar PSBB DKI akan Kena Sanksi Penjara 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta, Anies Baswedan: Sesuai UU - Tribun WowGubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, sejumlah sanksi untuk masyarakat yang nekat melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan PSBB.
Baca lebih lajut »

Pengamat: Pelaku Penolakan Jenazah Covid-19 Bisa Dipidana |Republika OnlinePengamat: Pelaku Penolakan Jenazah Covid-19 Bisa Dipidana |Republika OnlinePelaku penolakan jenazah covid-19 bisa dipidana dengan Pasal 178 KUHP
Baca lebih lajut »

Pakar: Menolak Pemakaman Jenazah Korban Covid-19 Bisa DipidanaPakar: Menolak Pemakaman Jenazah Korban Covid-19 Bisa DipidanaPakar hukum dari Universitas Nusa Cendana di Kupang, Bernard L Tanya, menilai pelaku penolakan terhadap jenazah COVID-19 bisa dipidana dengan pasal 178 KUHP. Corona
Baca lebih lajut »

Sosialisasi Keamanan Jenazah Covid-19 Harus Ditingkatkan |Republika OnlineSosialisasi Keamanan Jenazah Covid-19 Harus Ditingkatkan |Republika OnlineMasih terjadi penolakan jenazah pasien covid-19.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-11 02:00:59