Penjelasan KPU Soal Caleg Terpilih Boleh Ikut Pilkada Serentak Tanpa Mengundurkan Diri

Pilkada Serentak 2024 Berita

Penjelasan KPU Soal Caleg Terpilih Boleh Ikut Pilkada Serentak Tanpa Mengundurkan Diri
Pilkada Serentak 2024Calon Kepala DaerahKPU
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 10 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 48%
  • Publisher: 51%

Ia menegaskan caleg terpilih dalam pemilu dijadwalkan dilantik pada 1 Oktober 2024. Sementara Pilkada 2024 dijadwalkan pada 27 November.

Ketua Komisi Pemilihan Umum , Hasyim Asy'ari saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Gedung KPU , Jakarta, Rabu . TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN - Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan tidak ada pelantikan serentak bagi calon anggota legislatif terpilih Pemilu 2024. Dengan begitu, caleg terpilih masih dapat turut berkontestasi dalam dalam Pilkada 2024.

Hal itu dapat dilakukan sebab tidak ada aturan yang memuat ihwal pelantikan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara serentak.Menurut Hasyim, caleg terpilih dapat mengajukan surat pemberitahuan jika ia belum bisa dilantik pada 1 Oktober karena bakal mengikuti Pilkada. Surat pemberitahuan dapat diajukan melalui partai politik pengusung caleg.

"Caleg dicalonkan oleh parpol. Calon kepala daerah dicalonkan oleh parpol. Bagaimana bila parpol ajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan ?" jelasnya.Syarat Makin Berat, Tren Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024 Bakal Turun, Partai Kian Pragmatis4 Sosok Politikus PAN Potensi Maju Pilgub DKI Jakarta 2024: Anak Ketum, Artis, Eks GubernurTips Home CareTanah 2.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tribunnews /  🏆 37. in İD

Pilkada Serentak 2024 Calon Kepala Daerah KPU Caleg Pemilihan Kepala Daerah Hasyim Asyari Pilkada Mata Lokal Memilih

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, jumlah surat suara Pilkada 2024 lebih sedikit daripada Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »

KPU: Caleg Terpilih di Pileg 2024, Tak Perlu Mundur Jika Ingin Maju Pilkada Serentak 2024KPU: Caleg Terpilih di Pileg 2024, Tak Perlu Mundur Jika Ingin Maju Pilkada Serentak 2024Caleg terpilih di pileg tak perlu mundur jika ingin maju Pilkada Serentak 2024.
Baca lebih lajut »

Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024 Resmi dari KPU, Berikut Daftar Provinsi yang Gelar PilkadaJadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024 Resmi dari KPU, Berikut Daftar Provinsi yang Gelar PilkadaJadwal dan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan serentak tahun ini, pemunugutan suara pada 27 November 2024.
Baca lebih lajut »

Pemilih Potensial Pilkada 2024 Capai 207,11 Juta JiwaPemilih Potensial Pilkada 2024 Capai 207,11 Juta JiwaJumlah penduduk potensial pemilih Pilkada 2024 lebih besar dibandingkan jumlah pemilih pada Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »

Ketua DPW PPP se-Indonesia Solid Hadapi Pilkada 2024, Mardiono: Kita Bangkit KembaliKetua DPW PPP se-Indonesia Solid Hadapi Pilkada 2024, Mardiono: Kita Bangkit KembaliElite PPP nyatakan solid menghadapi Pilkada 2024 di tengah proses gugatan hasil Pileg 2024 di MK.
Baca lebih lajut »

Ketua KPU Ungkap Alasan Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Saat Maju Pilkada 2024Ketua KPU Ungkap Alasan Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Saat Maju Pilkada 2024Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa caleg terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri bila mengikuti Pilkada 2024. Berikut alasannya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 11:16:59