Tilang elektronik ganjil-genap meningkat selama dua pekan PSBB transisi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penindakan tilang elektronik terhadap pelanggar kebijakan ganjil-genap meningkat selama dua pekan Pembatasan Sosial Berskala Besar transisi. Baca Juga "Tilang manual 2.466 penindakan dan tilang elektronik 2.428 penindakan, jadi sekarang jumlah tilang menggunakan manual dan elektronik ini sudah seimbang.
Sambodo menyebutkan adanya tilang elektronik di Ibu Kota pada masa pandemi Covid-19 ini membantu polisi dan warga untuk menaati protokol kesehatan. "Dengan adanya tilang elektronik ini tentu mengurangi interaksi petugas dengan masyarakat dan ini mengurangi risiko penularan baik dari masyarakat ke petugas ataupun sebaiknya," ujar Sambodo.
Sambodo mengatakan dengan adanya sistem ganjil-genap kondisi arus lalu lintas kembali terurai sehingga tidak ada kemacetan. "Volume kendaraan turun 40 persen di jam-jam kawasan ganjil-genap. Tingkat kemacetan itu pasti berpengaruh," ujar Sambodo. Kebijakan ganjil-genap kembali diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kendaraan bermotor roda empat akibat terjadinya peningkatan volume kendaraan lalu lintas di masa PSBB transisi. "Diperlukan penerapan kembali kebijakan pembatasan lalu lintas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi ruang jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulisnya, Kamis .
Sejak Senin aturan itu resmi diberlakukan kembali dengan tahapan sosialisasi yang dilaksanakan selama satu pekan. Selanjutnya, mulai Senin , polisi melakukan penindakan berupa pemberian bukti pelanggaran bagi para pelanggar yang kedapatan melanggar aturan ganjil-genap itu.sumber : AntaraBACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Persepektif Republika.co.id, Klik di Sini
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Wagub DKI: Ganjil-Genap Motor Tunggu Waktu Tepat |Republika OnlinePergub Nomor 60 dan 80 Tahun 2020 mengatur ganjil-genap untuk sepeda motor,
Baca lebih lajut »
Bila Motor Kena Ganjil Genap, Bagaimana Nasib Ojol?Ojol masuk salah satu kendaraan yang dikecualian ganjil genap khusus roda dua.
Baca lebih lajut »
Dishub DKI Tegaskan Ganjil Genap Belum Berlaku untuk MotorAda Pergub baru, ganjil genap masih sebatas mobil pribadi.
Baca lebih lajut »
Rencana Ganjil Genap untuk Motor, Jaket Ojol Bisa Laris ManisIde ganjil genap untuk sepeda motor menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Baca lebih lajut »
Pergub Anies: Ojek Online Dikecualikan Ganjil-GenapDalam aturan mengenai ganjil genap untuk sepeda motor, mengatur pengecualian kendaraan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online. Ini isinya. GanjilGenap AniesBaswedan via detikoto
Baca lebih lajut »