Pengusaha Tolak Keputusan Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen, Bakal Gugat ke PTUN

Indonesia Berita Berita

Pengusaha Tolak Keputusan Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen, Bakal Gugat ke PTUN
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 68%

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman menyatakan, pihaknya menolak keras keputusan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen karena selain memberatkan pelaku usaha, tetapi juga menyalahi aturan. | Money

Menurutnya, keputusan Anies tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, yang menyebut bahwa seluruh pemerintah provinsi di Indonesia harus menetapkan UMP sebelum 21 November 2021.Pengusaha: Revisi Kepgub soal UMP langgar regulasi

Anies pun telah menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta untuk 2022 sebesar 0,85 persen pada 21 November 2021 lalu dengan menerbitan Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 soal Upah Minimum Provinsi DKI 2022."Tapi sekarang merevisi Kepgub tersebut, itu kami sangat sayangkan karena melanggar regulasi. Lalu apakah ada yang salah dari Kepgub yang lama? Kalau memang yang lama ada yang salah, kami setuju ada perubahan, tapi kalau tidak ada kesalahan kenapa mesti direvisi?" ungkapnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

UMP DKI Jakarta Naik 5,1 Persen, Jadi Rp 4.641.854UMP DKI Jakarta Naik 5,1 Persen, Jadi Rp 4.641.854Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 menjadi Rp 4.641.854.
Baca lebih lajut »

Anies Revisi UMP DKI Jakarta Jadi Rp4.641.854Anies Revisi UMP DKI Jakarta Jadi Rp4.641.854Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi UMP 2022 menjadi Rp4.641.854. Dengan demikian ada kenaikan sebesar Rp225.667 (5,1%) dari UMP 2021. Gubernur DKI Jakarta...
Baca lebih lajut »

Anies Revisi Kenaikan UMP DKI 2022 Dari 0,85% Jadi 5,1%Anies Revisi Kenaikan UMP DKI 2022 Dari 0,85% Jadi 5,1%“Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, saudara-saudara kita, para pekerja, dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari.'
Baca lebih lajut »

[POPULER JABODETABEK] Anies Revisi UMP DKI Jakarta | Nasib Aipda Rudi Didemosi ke Luar Polda Metro Jaya[POPULER JABODETABEK] Anies Revisi UMP DKI Jakarta | Nasib Aipda Rudi Didemosi ke Luar Polda Metro JayaBerita populer Jabodetabek tentang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi UMP dan Aipda Rudi Panjaitan yang didemosi
Baca lebih lajut »

UMP Jakarta Jadi Rp 4.641.854, Anies Bilang Sudah Layak bagi PekerjaUMP Jakarta Jadi Rp 4.641.854, Anies Bilang Sudah Layak bagi PekerjaUMP DKI Jakarta tahun 2022 sudah direvisi menjadi Rp 4.641.854. 'Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini satu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha,' kata Anies. | AniesBaswedan JernihkanHarapan
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 02:59:55