Anies Revisi UMP DKI Jakarta Jadi Rp4.641.854 Sindonews BukanBeritaBiasa .
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/Dok/SINDOnews- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Upah Minimum Provinsi 2022 menjadi Rp4.641.854. Dengan demikian ada kenaikan sebesar Rp225.667 dariUMP 2021.
Anies menegaskan, menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta. Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6persen. Data Pendukung Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2022, berdasarkan data Badan Pusat Statistik DKI Jakarta, rerata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08persen. Adapun, rerata inflasi nasional selama Januari–November 2021 sebesar 1,30persen.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Anies Revisi Kenaikan UMP DKI 2022 Dari 0,85% Jadi 5,1%“Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, saudara-saudara kita, para pekerja, dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari.'
Baca lebih lajut »
UMP DKI Jakarta Naik 5,1 Persen, Jadi Rp 4.641.854Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 menjadi Rp 4.641.854.
Baca lebih lajut »
Anies Revisi UMP 2022 Naik Jadi Rp 225 Ribu, Ini Respons Massa BuruhBuruh memberi respons atas revisi kenaikan UMP Jakarta naik menjadi 5,1 persen atau senilai Rp 225 ribu yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Baca lebih lajut »
Anies Revisi UMP 2022, Kini Naik Rp 225 RibuGubernur DKI Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP 2022 Jakarta. Anies menaikkan UMP DKI 5,1 persen atau senilai Rp 225 ribu.
Baca lebih lajut »
Anies Minta Forum RT/RW Bantu Sosialisasi Program Pemprov DKIGubernur DKI Anies Baswedan berharap Forum RT/RW DKI Jakarta menyosialisasikan program-program Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat.
Baca lebih lajut »