KSPI menilai sikap Apindo dan Kadin yang bakal menggungat aturan UMP 2023 bakal memancing buruh untuk melakukan aksi demo besar-besaran.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan serikat pekerja atau buruh menyesalkan sikap pengusaha yang bakal mengajukan uji materiil Permenaker No.18/2022 yang menetapkan kenaikan upah minimum maksimal 10 persen pada 2023.
Dia mengatakan pelaku usaha harus melihat fakta bahwa inflasi yang tinggi sejak pandemi dan kenaikan bahan bakar minyak membuat daya beli buruh menurun. Di samping itu, menurutnya upah buruh pun tidak naik sejak pandemi. Meski KSPI memberi catatan kritis terkait aturan UMP 2023, tetapi Said menyatakan bahwa pihaknya tetap mendukung penetapan upah menggunakan Permenaker No.18/2022 yang menggantikan PP 36/2022 dalam hal formula penghitungan upah minimum. Dengan kenaikan UMP/UMK minimal 10 persen.
Permenaker yang menetapkan kenaikan upah maksimal 10 persen itu, dinilai bertabrakan dengan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengusaha Usulkan Kenaikan UMP DKI 2023 hanya 2,62 PersenNurjaman menilai ada kesamaan antara unsur Apindo DKI dan unsur pekerja dalam menentukan dasar acuan penentuan nilai UMP DKI 2023, yakni sama-sama tidak mengacu kepada Permenaker No 18 Tahun 2022.
Baca lebih lajut »
Tolak Usulan Pengusaha, Buruh Ngotot UMP DKI 2023 Naik 10,55 PersenBuruh mengusulkan UMP 2023 untuk DKI Jakarta harus naik sebesar 10,55 persen. Lebih tinggi dari usulan pengusaha.
Baca lebih lajut »
Berbeda, Ini 3 Usulan Kenaikan UMP Banten 2023 dari Buruh, Pengusaha, dan Pemprov BantenDewan Pengupahan Provinsi Banten telah mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023.
Baca lebih lajut »
Tolak UMP DKI 2023, Partai Buruh Akan Gelar Aksi Besar di Seluruh IndonesiaPartai Buruh meminta kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 10,55 persen berdasarkan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. TempoMetro
Baca lebih lajut »
Apindo Pastikan Uji Materiil Aturan UMP 2023 Segera Diajukan ke MAApindo menunjuk Denny Indrayana sebagai Ketua Tim Hukum untuk menggugat Permenaker No.18/2022 yang menetapkan kenaikan upah minimum maksimal 10 persen.
Baca lebih lajut »
Ini Permintaan Buruh ke Pj Gubernur DKI Jakarta Sebelum Menetapkan UMP 2023Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 dengan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022.
Baca lebih lajut »