Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 dengan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022.
Ketua Perda KSPI DKI Jakarta sekaligus ketua Exco Partai Buruh DKI Jakarta Winarso menyampaikan beberapa alasan mengapa PP 36 Nomor 2021 tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2023.
“Karena PP 36/2021 tidak digunakan sebagai dasar hukum, maka ada dua dasar yang bisa digunakan,” kata Winarso dalam keterangan resminya, dikutip Kamis . Sedangkan dasar hukum kedua yaitu mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang sudah dikeluarkan khusus untuk menetapan UMP/UMK Tahun 2023. Kemenaker resmi menetapkan besaran UMP, hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Ini 10 Provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi, DKI Jakarta hanya naik 0,8 %!
Alasan ketiga, inflansi secara umum mencapai 6,5 persen. Oleh karena itu, harus ada penyesuaian antara harga barang dan kenaikan upah. Apabila tetap menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 kenaikannya hanya 2-4 persen. "Adanya 25 ribu buruh di PHK itu adalah cerita bohong. Karena berdasarkan data yang ada, resesi tidak terjadi di Indonesia," ucapnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Apindo DKI Usul UMP Jakarta Tahun 2023 Senilai Rp4.763.293Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta mengusulkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp4.763.293. Nilai ini naik sebesar 2,62% dari...
Baca lebih lajut »
Sidang Pengupahan DKI Rampung, Heru Budi Tentukan Nilai UMP DKI 2023Dalam sidang itu, unsur buruh, pengusaha, pemprov dki dan pakar mengusulkan angka kenaikan yang berbeda. Keputusan akhir ada di tangan Heru.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Gelar Sidang UMP, Ajukan Kenaikan hingga 5,6%Dewan pengupahan DKI Jakarta menggelar sidang pengupahan penentuan upah minimum provinsi (UMP) 2023.
Baca lebih lajut »
Pengusaha Usulkan Kenaikan UMP DKI 2023 hanya 2,62 PersenNurjaman menilai ada kesamaan antara unsur Apindo DKI dan unsur pekerja dalam menentukan dasar acuan penentuan nilai UMP DKI 2023, yakni sama-sama tidak mengacu kepada Permenaker No 18 Tahun 2022.
Baca lebih lajut »
Tolak UMP DKI 2023, Partai Buruh Akan Gelar Aksi Besar di Seluruh IndonesiaPartai Buruh meminta kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 10,55 persen berdasarkan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. TempoMetro
Baca lebih lajut »
KSPI Minta Heru Budi Tetapkan UMP DKI 2023 Rp 5,1 Juta Sesuai Usulan Buruh'Kalau pakai usulan Kadin (DKI) maupun Pemprov DKI, (nilai UMP DKI 2023) masih di bawah inflasi, jadi buruh menanggung beban,' ujar Said Iqbal.
Baca lebih lajut »