Buruh mengusulkan UMP 2023 untuk DKI Jakarta harus naik sebesar 10,55 persen. Lebih tinggi dari usulan pengusaha.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Presiden KSPI Said Iqbal mewakili buruh mengusulkan upah minimum provinsi 2023 untuk DKI Jakarta harus naik sebesar 10,55 persen dari UMP 2022, sejalan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dia pun menolak usulan kenaikan UMP dari pengusaha.
Dengan pertumbuhan ekonomi diprakirakan 4 persen. Maka, kenaikan 10,55 persen sebagaimana yang diusulkan unsur serikat pekerja sangatlah wajar. Sementara itu, Kadin menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 dengan kenaikan 5,11 persen sehingga menjadi Rp4.879.053 per bulan.
Sedangkan unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 berdasarkan formula yang diatur dalam Permenaker 18/2022 dengan kenaikan 5,6 persen atau Rp4.901.798.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Rapat di Balai Kota: Buruh Usul UMP DKI 2023 Naik 10,55 PersenAnggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Nurjaman, mengatakan kalangan pekerja mengusulkan UMP DKI 2023 naik 10,55 persen atau Rp5.131.000.
Baca lebih lajut »
Tolak UMP DKI 2023, Partai Buruh Akan Gelar Aksi Besar di Seluruh IndonesiaPartai Buruh meminta kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 10,55 persen berdasarkan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. TempoMetro
Baca lebih lajut »
KSPI Minta Heru Budi Tetapkan UMP DKI 2023 Rp 5,1 Juta Sesuai Usulan Buruh'Kalau pakai usulan Kadin (DKI) maupun Pemprov DKI, (nilai UMP DKI 2023) masih di bawah inflasi, jadi buruh menanggung beban,' ujar Said Iqbal.
Baca lebih lajut »
Sidang Pengupahan DKI Rampung, Heru Budi Tentukan Nilai UMP DKI 2023Dalam sidang itu, unsur buruh, pengusaha, pemprov dki dan pakar mengusulkan angka kenaikan yang berbeda. Keputusan akhir ada di tangan Heru.
Baca lebih lajut »
Apindo Pastikan Penentuan Besaran UMP DKI 2023 Mengacu PP Nomor 36 | merdeka.comWakil Ketua Apindo DKI Nurjaman mengatakan kenaikan UMP hingga 13 persen yang diminta serikat buruh sah-sah saja. Namun, kata dia hal tersebut dikembalikan pada kemampuan perusahaan.
Baca lebih lajut »