Polisi menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis ganja melalui Pelabuhan Jayapura, Papua. Regional JernihkanHarapan
Kasus tersebut terungkap berawal saat petugas mendapatkan informasi mengenai adanya upaya pengiriman ganja ke luar Jayapura menggunakan kapal putih.
"Anggota Opsnal Subdit 3 mendapatkan informasi bahwa di pelabuhan Jayapura ada pengiriman narkotika jenis ganja yang akan dikirim melalui Kapal Ciremai," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal melalui keterangan tertulis, Kamis .Saat tim berada di Pelabuhan Jayapura, Selasa , aparat menemukan tersangka FW akan membawa paket ganja tersebut."Anggota melihat tersangka kemudian langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan," kata Kamal.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua guna proses penyelidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar," tuturnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gelar Bincang Urban 20, Bentuk Dukungan DKI Terhadap Presidensi G-20Jakarta siap menjadi tuan rumah pertemuan puncak para pemimpin kota dunia dalam acara Urban 20 (U20) Mayors Summit 2022.
Baca lebih lajut »
Tony Ahn Mengaku Derita Insomnia Selama 20 Tahun, Berjuang Pulih Lewat Hidup SehatMengalami insomnia atau gangguan tidur tentunya merupakan hal yang tidak nyaman untuk dilakukan. Namun, Tony Ahn memberikan motivasi untuk diri sendiri karena telah mengalami selama bertahun-tahun.
Baca lebih lajut »
Profil Iwan Rompo, Umur 20 Tahun Sudah Terlibat KepemiluanPutra Sulawesi Tenggara (Sultra), Iwan Rompo Banne kini tengah berjuang dalam seleksi anggota KPU RI Periode 2022-2017 yang dilakukan Komisi II DPR di Jakarta. IwanRompoBanne
Baca lebih lajut »
Ini Aturan Protokol Kesehatan Bagi Peserta G-20 di IndonesiaSemua pelaku pertemuan G-20 di Indonesia wajib menerapkan aturan protokol kesehatan secara ketat selama di kawasan bubble.
Baca lebih lajut »
Komisi C DPRD Minta Proyek Masjid Agung Karanganyar Rampung 20 FebruariDPRD Karanganyar meminta PT MAM Energindo menyelesaikan pembangunan Masjid Agung Karanganyar pada 20 Februari 2022.
Baca lebih lajut »
Satgas Covid-19 Terbitkan Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pertemuan G-20Rangkaian kegiatan pertemuan G-20 di Indonesia akan dilaksanakan melalui mekanisme sistem bubble.
Baca lebih lajut »