Penghapusan akan berlaku di semua perjalanan transportasi baik kereta api, pesawat terbang hingga kapal laut
KEMENTERIAN Perhubungan menegaskan penghapusan syarat tes PCR dan antigen akan berlaku di semua perjalanan transportasi, baik di kereta api, pesawat terbang hingga kapal laut.
Hingga saat ini, lanjut Adita, syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kementerian Perhubungan merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 tahun 2021. Bahkan tingkat rawat inap di rumah sakit seluruh Provinsi di Jawa-Bali juga telah menurun terkecuali DI Yogyakarta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sudah Vaksinasi Lengkap, Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes Antigen dan PCRPenghapusan syarat tes antigen dan tes PCR dalam perjalanan domestik.
Baca lebih lajut »
Makin Longgar! Naik Pesawat Cs Tak Perlu Lagi Antigen & PCRLuhut bilang, tak perlu lagi berpergian di dalam negeri pakai antigen maupun PCR.
Baca lebih lajut »
Perjalanan Domestik Transportasi Udara, Laut, dan Darat Tak Perlu Antigen atau PCRPelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua sudah tidak perlu menunjukkan aktivitas...
Baca lebih lajut »
Pelaku perjalanan divaksin lengkap tidak perlu lampirkan hasil tesPelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara kini tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif untuk melakukan perjalanan darat, laut maupun udara.
Baca lebih lajut »
Naik Pesawat-KA Tak Wajib Tes Corona Berlaku Kapan? Ini Kata KemenhubMasyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif. Kapan mulai berlaku?
Baca lebih lajut »
Catat! Ini Syarat Naik Pesawat Cs Tak Perlu Tes CoronaKini melakukan perjalanan domestik tak perlu lagi menunjukkan rapid test antigen maupun PCR. Tapi ada syaratnya.
Baca lebih lajut »