Luhut bilang, tak perlu lagi berpergian di dalam negeri pakai antigen maupun PCR.
Foto: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan Saat Memberikan Keterangan Hasil Ratas Evaluasi PPKM, 7 Maret 2022. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan update terkini penanganan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat .
Ada update terbaru dari Luhut, khususnya untuk syarat wajib berpergian domestik. Di mana kini tak perlu lagi menunjukkan rapid test antigen maupun PCR. "Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut maupun udara, yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negative," kata Luhut dalam keterangan persnya, Senin .
Menurut Luhut, aturan akan segera dikeluarkan pemerintah dalam Surat Edaran."Akan terbit dalam waktu dekat ini," katanya. Selain itu, untuk kegiatan kompetisi olahraga sudah menerima penonton dengan syarat vaksinasi booster dan tetap menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Aturan COVID-19 Dicabut, Kini Masuk Saudi Tak Perlu Karantina dan Tes PCRAturan Covid-19 dicabut di Arab Saudi. Mulai aturan jarak sosial hingga tak lagi wajib PCR dan karantina.
Baca lebih lajut »
Tak Perlu Tes PCR dan Jaga Jarak, Warga Asing Lebih Leluasa di Arab SaudiKementerian Dalam Negeri Aab Saudi membuat lima ketentuan baru penerapan protokol kesehatan, termasuk untuk warga asing. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan...
Baca lebih lajut »
Ini Alasan Isoman Selesai Tanpa Perlu Menungggu Hasil PCR NegatifAda alasan yang mendasari kenapa tidak perlu menunggu PCR negatif untuk selesai isoman.
Baca lebih lajut »
Negara-negara yang dapat dikunjungi tanpa tes PCRBeberapa negara telah melonggarkan pembatasan perjalanan bagi wisatawan, bahkan ada juga yang telah mencabut persyaratan tes RT-PCR bagi pelancong yang sudah ...
Baca lebih lajut »