Taufik diduga mengetahui dan menyetujui pemberian fee untuk Bowo Sidik secara bertahap.
Yaitu, 59.587 dollar Amerika Serikat pada 1 November 2018; 21.327 dollar AS pada 30 Desember 2018; 7.819 dollar AS pada 20 Februari 2019 dan Rp 89,44 juta pada 27 Maret 2019.Bowo Sidik Selalu Minta Orang Kepercayaannya Catat Penerimaan Fee dari PT HTK
Taufik disangka melanggar Pasal 5 Ayat huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat KUHP. Asty sendiri telah dinyatakan bersalah dalam perkara ini dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara Indung Andriani dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa KPK. Adapun Bowo masih menjalani persidangan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasus Suap 'Serangan Fajar' Bowo Sidik, KPK Jerat Tersangka BaruKPK menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap eks Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Tersangka baru tersebut ialah Direktur PT HTK Taufik Agustono.
Baca lebih lajut »
Kasus Bowo Sidik, KPK Tuntut Indung Empat Tahun BuiJaksa KPK menilai Direktur PT IAE, Indung Andriani melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Anggota DPR-RI Bowo Sidik Pangarso.
Baca lebih lajut »
Perantara Suap Bowo Sidik Dituntut 4 Tahun PenjaraIndung disebut menerima uang sebesar USD 128.733 dan Rp 311 juta.
Baca lebih lajut »
Jaksa KPK Tuntut Perantara Suap Bowo Sidik 4 Tahun PenjaraM Indung Andriani dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Indung diyakini menjadi perantara suap untuk anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. KasusSuap BowoSidikPangarso
Baca lebih lajut »
KPK Tetapkan Direktur PT Humpuss Tersangka Penyuap Bowo Sidik : Okezone NasionalTaufik Agustono ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mencermati faktafakta yang berkembang di penyidikan dan persidangan - Nasional - Okezone Nasional
Baca lebih lajut »
Perantara Suap Bowo Sidik Dituntut 4 Tahun PenjaraJaksa meyakini M. Indung Andriani terbukti menerima suap bersama-sama dengan mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Baca lebih lajut »