M Indung Andriani dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Indung diyakini menjadi perantara suap untuk anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. KasusSuap BowoSidikPangarso
"Menuntut majelis hakim agar menyatakan terdakwa M Indung Andriani terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu .Duit yang diterima Indung sejumlah USD 128.733 dan Rp 311 juta dalam beberapa tahapan. Jumlah uang itu apabila dikurskan dalam rupiah maka sekitar Rp 2,14 miliar.
Kasus ini awalnya PT HTK sebagai perusahaan pengelola kapal MT Griya Borneo putus kontrak dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera terkait pengangkutan amoniak karena dialihkan kepada PT Pupuk Indonesia Logistik . Kemudian General Manager Komersial PT HTK Asty Winasti bertemu Bowo meminta bantuan agar tetap terlibat dalam pengangkutan amoniak itu.
Jaksa menyebut setiap penerimaan uang dari Asty, Indung selalu melaporkan dan memberikan langsung kepada Bowo. Indung juga mencatat penerimaan dalam buku kas.Atas perbuatannya, Indung diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat ke-1, Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jaksa KPK Ajukan Ahli Pidana Jelaskan Alasan Novanto Harus Dihukum BeratSeorang ahli hukum pidana diboyong jaksa KPK untuk menguatkan argumen mengenai hukuman pidana bagi Setya Novanto. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dinilai sudah sewajarnya dihukum berat. Kenapa? SetyaNovanto
Baca lebih lajut »
KPK sebut salah ketik dalam revisi UU KPK karena dibuat terburu-buruWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyebut salah ketik atau "typo" dalam revisi Undang-Undang KPK karena dibuat ...
Baca lebih lajut »
Ketua KPK: Mungkin tak Ada Lagi OTT Usai UU KPK BaruPemerintah belum tahu apakah presiden keluarkan Perppu atau tidak.
Baca lebih lajut »
Ketua KPK Singgung Perppu KPK di Hadapan Plt MenkumhamHingga kini belum jelas apakah Presiden Jokowi akan menerbitkan Perppu KPK.
Baca lebih lajut »
Ketua KPK: Mungkin tidak Ada OTT Lagi setelah UU KPK BaruAgus menyampaikan hal tersebut dalam acara sosialisasi dan peluncuran Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Baca lebih lajut »
Jaksa Cecar Saksi soal Keuntungan Korporasi dari Proyek e-KTPJaksa KPK menyecar dua saksi yang dihadirkan dalam sidang terdakwa Markus Nari, terkait keuntungan yang didapat perusahaan mereka dari proyek e-KTP.
Baca lebih lajut »