Pengembalian PPN 12 Persen untuk Konsumen yang Telanjur Membayar

EKONOMI Berita

Pengembalian PPN 12 Persen untuk Konsumen yang Telanjur Membayar
PPNPajakPengembalian
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 83 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 53%
  • Publisher: 70%

Pemerintah memastikan akan mengembalikan PPN 12 persen yang sudah dibayar konsumen meski hanya berlaku untuk barang mewah.

JAKARTA, KOMPAS — Meski pemerintah memutuskan hanya menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) untuk barang mewah , sejumlah transaksi di lapangan sudah telanjur memungut PPN sebesar 12 persen. Pemerintah menjamin, konsumen yang telanjur membayar PPN 12 persen akan mendapat pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak itu.

Meski demikian, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan belum bisa memastikan seperti apa mekanisme pengembalian yang bisa ditempuh oleh konsumen akhir tersebut. Saat ini, skema prosedur pengembalian kelebihan bayar itu masih digodok. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers di kantor pusat DJP, Jakarta, memastikan, pada prinsipnya negara tidak akan memberatkan wajib pajak dan tidak akan mengambil apa yang bukan menjadi hak negara. ”Kalau sudah ada kelebihan (pajak) yang dipungut, akan dikembalikan. Caranya bisa bermacam-macam. Secara teknikalitas nanti kita atur, yang jelas hak wajib pajak pasti akan dikembalikan. Hak negara kita pastikan masuk, tetapi hak wajib pajak yang bukan hak negara juga kita kembalikan,” kata Suryo, Kamis (2/1/2025).Massa aksi dari berbagai elemen masyarakat melakukan aksi damai menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan berlaku pada Januari 2025 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Beberapa transaksi barang dan jasa yang sudah menerapkan tarif PPN sebesar 12 persen adalah layanan transaksi langganan digital dan layanan jasa. Misalnya, harga layanan internet berlayanan (Wi-Fi), serta layanan jasa iklan di aplikasiSuryo menjelaskan, pihak DJP sudah bertemu dengan perwakilan pelaku usaha ritel pada Kamis (2/1/2025) pagi. Dalam pertemuan itu, pemerintah melakukan sosialisasi sekaligus mengecek jika ada pelaku usaha yang sudah telanjur memungut PPN 12 persen meski tidak menjual barang mewah.Hal itu karena pemerintah sudah memutuskan, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewa

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

PPN Pajak Pengembalian Konsumen Barang Mewah

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Yolo Ine Dirujak Gegara Anggap Remeh Kenaikan PPN 12 Persen: Naik 1 Persen Aja Digoreng!Yolo Ine Dirujak Gegara Anggap Remeh Kenaikan PPN 12 Persen: Naik 1 Persen Aja Digoreng!Yolo Ine dirujak warganet karena menghitung PPN 11 persen ke 12 persen hanya naik 1 persen.
Baca lebih lajut »

Direktorat Jenderal Pajak Klaim Kenaikan PPN Hanya Sebabkan Tambahan Harga 0,9 Persen bagi KonsumenDirektorat Jenderal Pajak Klaim Kenaikan PPN Hanya Sebabkan Tambahan Harga 0,9 Persen bagi KonsumenDirektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengklaim kenaikan tarif PPN dari 11 persen jadi 12 persen tak berdampak signifikan bagi konsumen
Baca lebih lajut »

PPN 12 Persen: Tidak Berdampak Pada Konsumen yang Bertransaksi Melalui QRISPPN 12 Persen: Tidak Berdampak Pada Konsumen yang Bertransaksi Melalui QRISKepala BKF Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menjelaskan dampak kenaikan tarif PPN menjadi 12% terhadap transaksi QRIS. Ia menegaskan bahwa konsumen tidak dikenakan beban PPN tambahan dan seluruh beban ditanggung oleh merchant.
Baca lebih lajut »

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Tarif 11 Persen Tetap Berlaku untuk MasyarakatPPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Tarif 11 Persen Tetap Berlaku untuk MasyarakatPemerintah mengklarifikasi kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah mulai Januari 2025, sementara kebutuhan pokok tetap dengan tarif 11 persen.
Baca lebih lajut »

Akhir Drama PPN Beras PremiumAkhir Drama PPN Beras PremiumSimpang siur beras premium dikenai PPN 12 persen menunjukkan kebijakan pemerintah menaikkan PPN tidak matang.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Gelontorkan Rp265,6 Triliun untuk Insentif PPN 12 Persen, Menteri Maman: 95 Persen Dinikmati UMKMPemerintah Gelontorkan Rp265,6 Triliun untuk Insentif PPN 12 Persen, Menteri Maman: 95 Persen Dinikmati UMKMBerita Pemerintah Gelontorkan Rp265,6 Triliun untuk Insentif PPN 12 Persen, Menteri Maman: 95 Persen Dinikmati UMKM terbaru hari ini 2024-12-16 14:09:35 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 08:54:09