PPN 12 Persen: Tidak Berdampak Pada Konsumen yang Bertransaksi Melalui QRIS

EKONOMI Berita

PPN 12 Persen: Tidak Berdampak Pada Konsumen yang Bertransaksi Melalui QRIS
PPNQRISPajak
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 78 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 55%
  • Publisher: 83%

Kepala BKF Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menjelaskan dampak kenaikan tarif PPN menjadi 12% terhadap transaksi QRIS. Ia menegaskan bahwa konsumen tidak dikenakan beban PPN tambahan dan seluruh beban ditanggung oleh merchant.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu ), Febrio Kacaribu, buka suara mengenai dampak penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai ( PPN ) yang meningkat menjadi 12% terhadap transaksi jual beli yang menggunakan sistem pembayaran QRIS . Dalam pernyatannya, Febrio menegaskan beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh masyarakat terkait hal tersebut. Pertama, tidak ada beban PPN tambahan untuk konsumen.

'QRIS adalah media pembayaran antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan, memanfaatkan teknologi finansial (fintech) yang semakin memudahkan transaksi,' kata Febrio, di Jakarta, Selasa (24/12/2024). Kedua, beban PPN sepenuhnya ditanggung merchant atau penjual yang menggunakan QRIS. Namun, sejak diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022, beban PPN atas transaksi melalui QRIS sepenuhnya ditanggung oleh merchant (penjual), bukan oleh customer. Ketiga, PPN tidak meningkatkan beban konsumen. Walaupun tarif PPN naik dari 11% menjadi 12%, kenaikan tersebut tidak berdampak pada pembeli yang bertransaksi menggunakan QRIS. Oleh karena itu, Febrio menekankan agar masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya penambahan biaya akibat perubahan tarif PPN. 'Dengan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS,' ditambahkannya. PPN 12 Persen Jadi Senjata Pemerintah Perkuat Fondasi Ekonomi, Benarkah? Sebelumnya, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Langkah ini dianggap sebagai momentum penting dalam memperkuat sistem perpajakan nasional sekaligus mendukung kemandirian bangsa melalui kebijakan pajak yang berkeadilan. Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal IKPI, Pino Siddharta, menegaskan bahwa kenaikan PPN merupakan langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negar

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

PPN QRIS Pajak Kemenkeu Konsumen Pemerintah

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menko Airlangga Sebut Transaksi QRIS Tidak Kena PPN 12 Persen, Cek Lagi Simulasinya!Menko Airlangga Sebut Transaksi QRIS Tidak Kena PPN 12 Persen, Cek Lagi Simulasinya!Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut transaksi QRIS tidak terkena PPN 12 persen. Simak simulasi penghitungannya.
Baca lebih lajut »

Transaksi QRIS Tidak Kena PPN 12 Persen, Bagaimana dengan Uang Elektronik?Transaksi QRIS Tidak Kena PPN 12 Persen, Bagaimana dengan Uang Elektronik?Menko Perekonomian dan DJP beri penjelasan soal kabar transaksi uang elektronik dan QRIS terkait penerapan PPN 12 persen per 1 Januari 2025.
Baca lebih lajut »

Airlangga Pastikan QRIS dan e-toll Tidak Terkena PPN 12 PersenAirlangga Pastikan QRIS dan e-toll Tidak Terkena PPN 12 PersenJakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga hartarto menegaskan sistem pembayaran seperti Qris dan e-tol tidak termasuk item yang dikenakan Ppn 12 persen. Yang terkena PPN adalah barang.
Baca lebih lajut »

Airlangga Klaim Transaksi Pakai QRIS Tidak Kena PPN 12 PersenAirlangga Klaim Transaksi Pakai QRIS Tidak Kena PPN 12 PersenMenkoBidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim bahwa transaksitidak termasuk dalam kategori yang dikenakan penaikan pajak pertambangan nilai atau PPN 12 persen
Baca lebih lajut »

QRIS Pengguna Tidak Dipungut PPN 12 Persen Mulai 2025QRIS Pengguna Tidak Dipungut PPN 12 Persen Mulai 2025Kementerian Keuangan menegaskan bahwa masyarakat pengguna QRIS tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Pengenaan pajak QRIS dibebankan kepada penjual dan pengguna layanan transaksi di platform teknologi finansial.
Baca lebih lajut »

Menko Airlangga Bilang QRIS dan E-Toll Tak Dikenai PPN 12 PersenMenko Airlangga Bilang QRIS dan E-Toll Tak Dikenai PPN 12 PersenMenko Perekonomian memastikan tak ada penambahan dalam PPN 12 persen untuk QRIS dan E-Toll.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 18:56:29