Total sudah ada 22 polisi terkena sanksi etik terkait dugaan pemerasan di DWP 2024. Pengamat menilai proses hukum pidana juga harus dilakukan untuk efek jera.
JAKARTA, KOMPAS — Hingga Selasa , total ada 22 polisi yang terlibat perkara dugaan pemerasan dalam acara Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024 . Pengamat kepolisian berharap sanksi etik dilanjutkan ke ranah hukum pidana untuk memberikan efek jera.
Para penonton acara musik itu diduga menyalahgunakan narkoba. Namun, pada saat pengajuan rehabilitasi tidak dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu . Para polisi juga meminta uang sebagai imbalan tes urine.Dengan demikian, hingga saat ini, total sudah ada 22 orang yang dikenai sanksi etik karena terlibat dugaan pemerasan di DWP 2024. Sebanyak tiga orang yang terlibat dikenai sanksi paling berat pemberhentian tidak dengan hormat .
”Ini, kan, ada dugaan pemerasaan atau penarikan pungutan liar. Bagi kepolisian, apakah masuk pidana atau bukan? Kalau pidana tetapi tidak diproses , artinya kepolisian memiliki tafsir tersendiri terkait tindak pemerasan dan pungli itu,” kata Bambang. Sebelumnya, anggota Kompolnas, M Choirul Anam, ketika dihubungi pada Sabtu , di Jakarta, mengatakan, melalui sidang etik, kasus pemerasan penonton DWP 2024 menjadi terang benderang. Di dalam sidang, peristiwa, struktur pertanggungjawaban, sampai para pelakunya dapat diungkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Sidang etik yang dipimpin Ketua Komisi Ajun Komisaris Besar Gunawan, Wakil Ketua Komisi Ajun Komisaris Besar Budi Setiadi, dan anggota Komisaris Agus Khaeron itu menyatakan bahwa keduanya terbukti menangkap warga negara asing dan warga negara Indonesia dalam acara DWP 2024 di Jakarta International Expo Kemayoran.
Dihubungi secara terpisah, pengamat kepolisian Bambang Rukminto berpandangan, sanksi etik dan disiplin hanyalah untuk internal kepolisian. Seharusnya proses penegakan hukum pidana juga segera dilakukan. Sebab, apabila proses pidana tidak segera dilakukan, justru akan menjadi preseden buruk bagi kepolisian.
18 Oknum Polisi Memeras Wna Di Dwp 2024 Sanksi Etik Penegakan Hukum Proses Hukum Pidana Utama
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengamat Nilai 18 Polisi yang Diduga Peras Penonton DWP 2024 Harus Dipecat, Rusak Citra PariwisataKasus dugaan pemerasan polisi terhadap sejumlah penonton DWP 2024 merusak citra pariwisata Indonesia.
Baca lebih lajut »
Oknum Polisi yang Peras Penonton DWP 2024 Diberikan SanksiBerita tentang sanksi yang diberikan kepada oknum polisi yang terlibat dalam pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Baca lebih lajut »
Polisi DWP 2024 Ajukan Banding Atas Sanksi EtikSeluruh polisi yang mendapat sanksi etik akibat melakukan pemerasan terhadap penonton DWP 2024 sepakat mengajukan banding. Kepolisian menegaskan akan menindak tegas para pelanggar dan proses banding akan dilakukan secara transparan.
Baca lebih lajut »
Polri Tindak Tegas: Dua Polisi Dijatuhi Sanksi Demosi Kasus Pemerasan DWP 2024Berita Polri Tindak Tegas: Dua Polisi Dijatuhi Sanksi Demosi Kasus Pemerasan DWP 2024 terbaru hari ini 2025-01-14 01:59:29 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
22 Polisi Diduga Terlibat Pemerasan DWP 2024, Diberikan Sanksi EtikDua polisi di Polda Metro Jaya disanksi etik karena terlibat kasus dugaan pemerasan pada acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Total 22 polisi dikenai sanksi etik, tiga di antaranya PTDH dan 19 lainnya demosi. Pengamat kepolisian berharap proses hukum pidana juga segera dilakukan untuk memberikan efek jera
Baca lebih lajut »
Dua Personel Polisi Djatuhkan Sanksi Demasi Atas Kasus Pemerasan di DWP 2024Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama lima tahun kepada dua personel polisi, DW dan RP, yang terlibat kasus pemerasan pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Kedua personel tersebut, yang bertugas di Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan meminta uang sebagai imbalan pembebasan atau pelepasan warga negara asing maupun Indonesia yang diduga menyalahgunakan narkoba.
Baca lebih lajut »