Dua polisi di Polda Metro Jaya disanksi etik karena terlibat kasus dugaan pemerasan pada acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Total 22 polisi dikenai sanksi etik, tiga di antaranya PTDH dan 19 lainnya demosi. Pengamat kepolisian berharap proses hukum pidana juga segera dilakukan untuk memberikan efek jera
JAKARTA, KOMPAS — Hingga Selasa , total ada 22 polisi yang terlibat perkara dugaan pemerasan dalam acara Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024. Pengamat kepolisian berharap sanksi etik dilanjutkan ke ranah hukum pidana untuk memberikan efek jera.
Para penonton acara musik itu diduga menyalahgunakan narkoba. Namun, pada saat pengajuan rehabilitasi tidak dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu . Para polisi juga meminta uang sebagai imbalan tes urine.Dengan demikian, hingga saat ini, total sudah ada 22 orang yang dikenai sanksi etik karena terlibat dugaan pemerasan di DWP 2024. Sebanyak tiga orang yang terlibat dikenai sanksi paling berat pemberhentian tidak dengan hormat .
”Ini, kan, ada dugaan pemerasaan atau penarikan pungutan liar. Bagi kepolisian, apakah masuk pidana atau bukan? Kalau pidana tetapi tidak diproses , artinya kepolisian memiliki tafsir tersendiri terkait tindak pemerasan dan pungli itu,” kata Bambang. Sebelumnya, anggota Kompolnas, M Choirul Anam, ketika dihubungi pada Sabtu , di Jakarta, mengatakan, melalui sidang etik, kasus pemerasan penonton DWP 2024 menjadi terang benderang. Di dalam sidang, peristiwa, struktur pertanggungjawaban, sampai para pelakunya dapat diungkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Sidang etik yang dipimpin Ketua Komisi Ajun Komisaris Besar Gunawan, Wakil Ketua Komisi Ajun Komisaris Besar Budi Setiadi, dan anggota Komisaris Agus Khaeron itu menyatakan bahwa keduanya terbukti menangkap warga negara asing dan warga negara Indonesia dalam acara DWP 2024 di Jakarta International Expo Kemayoran.
Dihubungi secara terpisah, pengamat kepolisian Bambang Rukminto berpandangan, sanksi etik dan disiplin hanyalah untuk internal kepolisian. Seharusnya proses penegakan hukum pidana juga segera dilakukan. Sebab, apabila proses pidana tidak segera dilakukan, justru akan menjadi preseden buruk bagi kepolisian.
POLICE CORRUPTION DWP2024 ETHICAL SANCTIONS LAW ENFORCEMENT
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polri Tangkap 18 Polisi yang Diduga Terlibat Pemerasan WNA Malaysia di DWP 2024Propam Polri amankan 18 anggota Polisi yang diduga terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap WNA Malaysia saat menghadiri konser DWP 2024
Baca lebih lajut »
Pengamat Nilai 18 Polisi yang Diduga Peras Penonton DWP 2024 Harus Dipecat, Rusak Citra PariwisataKasus dugaan pemerasan polisi terhadap sejumlah penonton DWP 2024 merusak citra pariwisata Indonesia.
Baca lebih lajut »
18 Polisi Diduga Pemegang Warga Malaysia Saat DWP 2024, Bambang Rukminto Minta Tindak Tegas18 Polisi di Jakarta diduga melakukan pemerikasaan terhadap warga negara Malaysia saat menonton DWP 2024. Pengamat kepolisian Bambang Rukminto mendesak agar pelaku dijatuhkan sanksi tegas.
Baca lebih lajut »
Pemerasan di DWP 2024: 18 Polisi Diduga Terlibat, Barang Bukti Rp2,5 Miliar DiamankanDivisi Propam Polri mendalami kasus pemerasan terhadap 45 WN Malaysia oleh 18 oknum polisi dari berbagai satuan kerja dengan barang bukti Rp2,5 miliar.
Baca lebih lajut »
18 Anggota Polisi Diduga Melakukan Pemerasan di DWP 2024Anam, Komisioner Paminal Polri, menyatakan 18 anggota polisi dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran diduga melakukan pemerasan terhadap 45 Warga Negara Malaysia (WNM) dengan kerugian mencapai Rp2,5 miliar. Saat ini, fokusnya adalah proses sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang akan digelar pekan depan.
Baca lebih lajut »
Oknum Polisi Diduga Melakukan Pemerasan di Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024Kasus dugaan pemerasan terhadap 45 warga negara Malaysia pada acara Djakarta Warehouse Project (DWP) kembali mendapat sorotan setelah identitas sejumlah oknum polisi yang diduga terlibat tersebar di media sosial. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Abdul Karim, membenarkan bahwa beberapa nama yang beredar merupakan personel yang kini diamankan pihaknya. Dari 18 personel yang ditangkap, mereka berasal dari berbagai tingkat kesatuan mulai dari polsek, polres, hingga polda.
Baca lebih lajut »