Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono menyatakan keputusan PT DKI tidak mempengaruhi proses yang sedang berlangsung antara KPU dan Partai Prima.
- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang salah satunya memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
Pihaknya juga meminta kepada struktur Partai Prima di daerah, mulai dari kader, anggota dan simpatisan, tetap fokus melanjutkan kerja menghadapi tahapan verifikasi faktual yang sedang berlangsung. Lebih lanjut Agus menghormati keputusan PT DKI yang mengabulkan permohonan banding KPU atas putusan PN Jakpus.
Hak sipil dan politik tersebut, sambung Agus, telah diratifikasi ke dalam UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahanatau Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.KPU Tetap Lakukan Verifikasi Ulang Partai Prima meskipun PT DKI Batalkan Putusan PN Jakpus
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hari Ini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Gelar Sidang Putusan Banding KPU soal Penundaan PemiluHari ini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta gelar sidang putusan banding KPU soal penundaan pemilu.
Baca lebih lajut »
Pengadilan Tinggi DKI Kabulkan Banding KPU, Putusan Tunda Pemilu DibatalkanPengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan gugatan banding yang diajukan KPU RI terhadap Partai Prima atas penundaan pemilu
Baca lebih lajut »
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Banding KPU, Batalkan Putusan Penundaan Pemilu 2024Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding KPU dengan membatalkan putusan PN Jakarta Pusat.
Baca lebih lajut »
Kabulkan Banding KPU, Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan PN Jakpus soal Tunda PemiluPengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penundaan pemilu.
Baca lebih lajut »
Prima Hormati Putusan Pengadilan Tinggi DKI JakartaKetum Prima menghormati keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menggugurkan gugatan mereka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca lebih lajut »
PT DKI Kabulkan Banding KPU Atas Partai Prima soal Penundaan Pemilu 2024, Putusan PN Jakspus BatalPT DKI Kabulkan Banding KPU Atas Partai Prima soal Penundaan Pemilu 2024
Baca lebih lajut »