Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding KPU dengan membatalkan putusan PN Jakarta Pusat.
Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membacakan hasil putusan gugatan banding Komisi Pemilihan Umum terhadap Partai Rakyat Adil dan Makmur , terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyebut Pemilu 2024 tidak bisa dilanjutkan alias ditunda. Hasilnya, majelis hakim mengabulkan banding KPU dengan membatalkan putusan PN Jakpus.
"Mengadili sendiri dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum JQ Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara berkompeten untuk mengadili perkara a quo dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," sambung hakim. Sebelumnya, KPU mengajukan banding terhadap gugatan Partai Prima yang disebut menunda Pemilu. Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, KPU menolak putusan tersebut.
"Dalam peraturan penyelanggaraan pemilu, khususnya pasal 431 sampai pasal 433 itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433," jelasnya. Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melanjutkan tahapan pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan pemilu awal. Sebagaimana gugatan yang telah dikabulkan seluruhnya dari Partai Rakyat Adil dan Makmur .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hari Ini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Gelar Sidang Putusan Banding KPU soal Penundaan PemiluHari ini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta gelar sidang putusan banding KPU soal penundaan pemilu.
Baca lebih lajut »
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Bacakan Putusan Banding Soal Pemilu Ditunda Hari IniHakim akan membacakan hasil putusan gugatan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). Atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang disebut pemilu tak bisa dilanjutkan.
Baca lebih lajut »
Besok, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Bacakan Vonis Banding Ferdy Sambo Cs, Sidang Terbuka untuk Umum - Tribunnews.comMajelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan membacakan putusan banding yang akan diajukan Ferdy Sambo pada besok, Rabu (12/4/2023). Sidang akan digelar terbuka untuk umum. (ist) FerdySambo
Baca lebih lajut »
Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu!Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU RI terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda tahapan pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
Pengadilan Tinggi DKI Kabulkan Banding KPU, Putusan Tunda Pemilu DibatalkanPengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan gugatan banding yang diajukan KPU RI terhadap Partai Prima atas penundaan pemilu
Baca lebih lajut »
Respons Heru Budi soal Transjakarta Gelar Survei Kenaikan Tarif di Jam SibukPenjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi soal survei penyesuaian tarif bus Transjakarta yang dilakukan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Baca lebih lajut »