Ketum Prima menghormati keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menggugurkan gugatan mereka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
KETUA Umum Partai Rakyat Adil Makmur Agus Jabo Priyono menyatakan, pihaknya menghormati keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menggugurkan gugatan mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, Hakim Agung menyatakan 'mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdt.G/2022/PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut'."Prima menghormati keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU RI atas putusan PN Jakarta Pusat," ucap Agus dalam keterangannya, Selasa .
Meskipun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU, namun Agus menegaskan bahwa kondisi itu tidak mempengaruhi proses verifikasi administrasi perbaikan Prima kepada KPU.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Batalkan Putusan Penundaan Pemilu 2024Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
Pemilu 2024 tetap berjalan, Pengadilan Tinggi Jakarta batalkan putusan Pengadilan Negeri Jakpus - BBC News IndonesiaPengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU menunda tahapan Pemilu 2024. PT DKI Jakarta memutuskan tahapan pemilu tidak ditunda.
Baca lebih lajut »
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Banding KPU, Batalkan Putusan Penundaan Pemilu 2024Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding KPU dengan membatalkan putusan PN Jakarta Pusat.
Baca lebih lajut »
Hari Ini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Gelar Sidang Putusan Banding KPU soal Penundaan PemiluHari ini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta gelar sidang putusan banding KPU soal penundaan pemilu.
Baca lebih lajut »
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Bacakan Putusan Banding Soal Pemilu Ditunda Hari IniHakim akan membacakan hasil putusan gugatan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). Atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang disebut pemilu tak bisa dilanjutkan.
Baca lebih lajut »
Banding Dikabulkan, KPU: Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Luruskan Pencari Keadilan PemiluKetua KPU Hasyim Asyari merespons hasil putusan Pengadilan Tinggu DKI Jakarta, yang mengabulkan banding KPU dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »