Pengadilan Hong Kong untuk pertama kalinya mengadili dua orang demonstran pro-demokrasi Hong Kong pada Senin (7/10) pagi.
SETELAH resmi aturan pelarangan bagi para demonstran untuk mengenakan masker diberlakukan, pengadilan Hong Kong untuk pertama kalinya mengadili dua orang demonstran pro-demokrasi Hong Kong pada Senin pagi.
Keduanya didakwa oleh majelis hakim telah melanggar hukum atas keikutsertaannya dalam kerumuman massa tidak sah dan terancam hukuman penjara selama tiga tahun. Sementara itu, para demonstran tampak memadati luar pengadilan. Mereka menyerukan slogan-slogan di antaranya, "Mengenakan masker bukanlah kejahatan" dan "Hukumnya tidak adil".Banyak demonstran yang mengaku khawatir atas diterapkannya aturan UU Darurat terkait pengenaan masker tersebut, dan menengarai akan lebih banyak UU Darurat serupa yang akan dikeluarkan selanjutnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengadilan Hong Kong Tolak Keberatan Demonstran Terkait Larangan MaskerPengadilan Hong Kong menolak pengajuan keberatan terhadap undang-undang darurat yang mengkriminalkan demonstran mengenakan masker saat demonstrasi.
Baca lebih lajut »
Di Demonstrasi Hong Kong, Inilah Sosok 'Malaikat Pelindung' Demonstran dan PolisiMereka berusia senja, dan berdiri di antara demonstran dan polisi dengan harapan meredakan ketegangan.
Baca lebih lajut »
Bocah 14 Tahun Ditembak di Kaki dalam Demonstrasi Hong KongBocah itu ditembak sebelum larangan penggunaan masker wajah bagi demonstran Hong Kong diterapkan.
Baca lebih lajut »
Gelombang Protes Baru di Hong Kong Akibat Larangan MaskerPemerintah melarang demonstran menggunakan masker wajah
Baca lebih lajut »