KPK menanggapi pernyataan kuasa hukum Romahurmuziy yang menyebut kliennya dapat bebas pekan depan.
- Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri menegaskan, pihaknya bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak bisa diintervensi untuk membebaskan seorang tahanan., Maqdir Ismail, yang menyebut kliennya dapat bebas pekan depan setelah masa hukumannya dipotong di tingkat banding.pasti akan bekerja sesuai aturan hukum acara yang berlaku, sehingga tidak bisa dipaksakan oleh pihak manapun untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan," kata Ali kepada wartawan, Jumat .
"JPU KPK sekarang sedang serius mempelajari pertimbangan majelis hakim lebih dahulu untuk selanjutnya mengusulkan sikapnya kepada pimpinan KPK," ujar Ali. Dengan dikabulkannya banding tersebut, hukuman Romy dipotong menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
ICW Desak KPK Ajukan Banding Vonis Romahurmuziy ke MAVonis Rommy adalah yang paling rendah jika dibandingkan dengan vonis-vonis mantan ketua umum partai politik lainnya.
Baca lebih lajut »
KPK Kaji Putusan Banding Perkara RomahurmuziyTim jaksa penuntut umum KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK.
Baca lebih lajut »
PT DKI Potong Hukuman Romahurmuziy Jadi 1 Tahun, Ini Respons KPK'Putusan PT DKI tersebut dapat dibilang rendah, namun demikian setiap putusan Majelis Hakim tentu harus kita hargai dan hormati,' kata Ali
Baca lebih lajut »
Vonis Romahurmuziy Disunat Jadi 1 Tahun, KPK Segera Tentukan SikapHukuman Romahurmuziy alias Rommy 'disunat' dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun. KPK belum menentukan sikap atas vonis di tingkat banding itu. KPK Romahurmuziy
Baca lebih lajut »
Hukuman Eks Ketum PPP Romahurmuziy Didiskon, KPK: Kita Hormati!'Jika dibandingkan dengan tuntutan JPU KPK, putusan PT DKI tersebut dapat dibilang rendah. Namun demikian setiap putusan majelis hakim tentu harus kita hargai dan hormati.'
Baca lebih lajut »
KPK Pelajari Putusan Pengadilan Tinggi DKI Kurangi Hukuman Romahurmuziy jadi 1 TahunPT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi. Hukuman Romi disunat menjadi 1 tahun denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca lebih lajut »