Hukuman Eks Ketum PPP Romahurmuziy Didiskon, KPK: Kita Hormati!

Indonesia Berita Berita

Hukuman Eks Ketum PPP Romahurmuziy Didiskon, KPK: Kita Hormati!
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 53 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 92%

Masa hukuman penjara mantan Ketua Umum PPP itu berkurang separuh, dari dua tahun menjadi setahun, sedangkan dendanya tetap Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi , Ali Fikri mengatakan, Tim Jaksa Penuntut Umum KPK akan menganalisis pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan banding terdakwa M Romahurmuziy alias Rommy.

"Sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisis pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK," kata Ali fikri, dalam keterangannya, Jakarta, Jumat . Tim JPU, kata dia, juga telah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut pada Kamis, . Sejauh ini, KPK tetap menghargai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap perkara Rommy tersebut.

"Jika dibandingkan dengan tuntutan JPU KPK, putusan PT DKI tersebut dapat dibilang rendah. Namun demikian setiap putusan majelis hakim tentu harus kita hargai dan hormati," ucapnya. Pada sidang putusan pengadilan tingkat pertama, 27 Januari lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai Romi terbukti menerima Rp225 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.Selain dari Haris, Romi juga terbukti menerima uang dari Muafaq Wirahadi yang mengikuti seleksi untuk posisi Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik. Jumlah uang yang diterima Rp91,4 juta.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Eks Komisioner Anggap Seleksi Jabatan di KPK Tak TransparanEks Komisioner Anggap Seleksi Jabatan di KPK Tak TransparanKomisioner Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2077-2011, Mochammad Jasin, melihat proses seleksi internal jabatan KPK tidak terbuka.
Baca lebih lajut »

Eks Pimpinan Nilai Seleksi Jabatan KPK Kini Tak Setransparan DuluEks Pimpinan Nilai Seleksi Jabatan KPK Kini Tak Setransparan DuluEks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Muhammad Jasin menilai, seleksi jabatan yang dilakukan KPK saat ini tidak berjalan transparan.
Baca lebih lajut »

KPK: Jangan Main-Main dengan Dana Penanganan Corona, Ancamannya Hukuman MatiKPK: Jangan Main-Main dengan Dana Penanganan Corona, Ancamannya Hukuman MatiMaruli mengatakan banyak oknum yang mau memanfaatkan situasi bencana seperti ini untuk memperkaya diri, karena itu KPK akan memonitor secara ketat penggunaan dana penanganan Corona COVID-19.
Baca lebih lajut »

PT DKI Potong Hukuman Romahurmuziy Jadi 1 Tahun, Ini Respons KPKPT DKI Potong Hukuman Romahurmuziy Jadi 1 Tahun, Ini Respons KPK'Putusan PT DKI tersebut dapat dibilang rendah, namun demikian setiap putusan Majelis Hakim tentu harus kita hargai dan hormati,' kata Ali
Baca lebih lajut »

Dukung Pencegahan, KPK Diminta Awasi Anggaran Covid-19 di JemberDukung Pencegahan, KPK Diminta Awasi Anggaran Covid-19 di JemberBila dana anggaran Pemkab Jember Rp 479,4 miliar tidak diawasi KPK, maka akan menjadi bancakan kepala daerah yang akan maju kembali dalam pilkada serentak.
Baca lebih lajut »

KPK Terbitkan Edaran Penggunaan Data Bantuan Sosial Selama WabahKPK Terbitkan Edaran Penggunaan Data Bantuan Sosial Selama WabahKPK mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi pemberian bantuan sosial.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-09 04:04:51