Karen menilai, penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Setidaknya, ada beberapa pokok gugatan yang dibacakan Kuasa Hukum Pemohon.
- 26 Oktober 2023, 01:37 WIBSidang Perdana Gugatan Pra-Peradilan terkait keabsahan penetapan tersangka dan penahanan Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi , digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Setidaknya, ada beberapa pokok gugatan yang dibacakan Kuasa Hukum Pemohon.
Mulai dari penyidikan dan penetapan pemohon sebagai tersangka “Error in Persona”, tidak sesuai peraturan perundang-undangan dan melanggar hak asasi manusia , pengadaan Liquefied Natural Gas merupakan tindakan korporasi, hingga kerugian negara yang belum jelas. Karen Agustiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi pengadaan LNG pada 2011 sampai dengan 2021, yang merugikan negara sekitar Rp 2,1 triliun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ajukan Praperadilan, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Minta Hakim Cabut Status Tersangka DirinyaKaren melalui kuasa hukumnya, Rebbeca Elizabeth meminta agar Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun mencabut status tersangka kliennya
Baca lebih lajut »
Dituntut 18 Tahun Bui, Jaksa Ungkit Penghasilan Fantastis Eks Dirut BAKTI Kominfo: Tak Sesuai Profil Terdakwa!'Patut diduga menggunakan uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi karena sangat tidak sesuai dengan profil terdakwa...'
Baca lebih lajut »
Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif Dituntut 18 Tahun Penjara Terkait Korupsi Tower BTSEks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Kominfo.
Baca lebih lajut »
Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif yang jadi Terdakwa Korupsi Dituntut 18 Tahun PenjaraJaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo Anang Ahmad Latif dengan pidana penjara 18 tahun.
Baca lebih lajut »
Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Dituntut 18 Tahun PenjaraMantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Baca lebih lajut »
Lebih Berat dari Johnny Plate, Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Dituntut 18 Tahun BuiDalam tuntutannya, Jaksa meyakini Anang terbukti bersalah dalam perkara korupsi BTS 4G.
Baca lebih lajut »