Ajukan Praperadilan, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Minta Hakim Cabut Status Tersangka Dirinya

Indonesia Berita Berita

Ajukan Praperadilan, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Minta Hakim Cabut Status Tersangka Dirinya
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 64 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 51%

Karen melalui kuasa hukumnya, Rebbeca Elizabeth meminta agar Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun mencabut status tersangka kliennya

Gibran Diminta Segera Kembalikan KTA, DPC PDIP Kota Solo: Tidak Perlu Dipecat, Kesadaran DiriDirektur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa . KPK menahan Karen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas di PT Pertamina. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Dalam petitum gugatan Pra Peradilan tersebut, Karen melalui kuasa hukumnya, Rebbeca Elizabeth meminta agar Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun mencabut status"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon," kata Rebbeca dalam persidangan.Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.

Kemudian lebih jauh, Rebbeca juga meminta agar hakim menyatakan tidak sah penahanan yang dilakukan pihak termohon kepada kliennya atas kasus tersebut. Pengadaan LNG ini mulanya diperuntukkan bagi kebutuhan PT Perusahaan Listrik Negara , industri pupuk dan industri pertokimia lainnya di Tanah Air. "Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN , industri pupuk dan industri petrokimia lainnya di Indonesia," ucap Ketua KPK, Firli Bahuri, dikutip dari Kompas.com, Senin .Karen dinilai secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC, Amerika Serikat , tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tribunnews /  🏆 37. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PN Jaksel mulai sidangkan gugatan praperadilan Karen AgustiawanPN Jaksel mulai sidangkan gugatan praperadilan Karen AgustiawanPengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menyidangkan gugatan praperadilan Karen Agustiawan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ...
Baca lebih lajut »

Boy William Nyesek Batal Nikah H-7, Karen Vendela Pamer Foto Tak Terduga dari Masa LaluBoy William Nyesek Batal Nikah H-7, Karen Vendela Pamer Foto Tak Terduga dari Masa LaluBoy William baru-baru ini sempat membahas soal pengalamannya batal menikah dengan Karen Vendela. Di saat curhatan Boy itu viral, Karen Vendela juga ternyata mengunggah foto tak terduga dari masa lalu.
Baca lebih lajut »

PDIP Ajukan Gugatan Perdata ke Ade Armando, Disuruh Minta Maaf dan Ganti Rugi Rp200 MiliarPDIP Ajukan Gugatan Perdata ke Ade Armando, Disuruh Minta Maaf dan Ganti Rugi Rp200 MiliarBerita PDIP Ajukan Gugatan Perdata ke Ade Armando, Disuruh Minta Maaf dan Ganti Rugi Rp200 Miliar terbaru hari ini 2023-10-24 14:28:34 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Boy William Bocorkan Hubungan dengan Keluarga Karen Vendela Usai Batal NikahBoy William Bocorkan Hubungan dengan Keluarga Karen Vendela Usai Batal NikahTampaknya kisah asmara Boy William tidak semoncer kisah asmaranya dengan Karen Vendela. Kisah asmara Boy dan Karen sempat menjadi perhatian sejak tahun 2019 silam.
Baca lebih lajut »

Pakar Hukum: Hakim MK yang Terbukti Langgar Etik Bisa Kena Sanksi Teguran hingga PemecatanPakar Hukum: Hakim MK yang Terbukti Langgar Etik Bisa Kena Sanksi Teguran hingga PemecatanPakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengatakan hakim MK yang terbukti melanggar kode etik, dapat terkena sanksi teguran hingga pemecatan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 18:03:29