Tim Kuasa Hukum Anita Kolopaking mengatakan kepolisian harus menguji surat jalan Djoko Tjandra lewat uji Laboratorium Forensik Kriminal. AnitaKolopaking djokotjandra
TEMPO.CO, Jakarta - Hal itu untuk mengetahui apakah surat tersebut palsu atau tidak, siapa pemalsunya, dan di mana letak kepalsuannya.“Apabila kebenaran kepalsuan surat masih dipertanyakan dan belum pernah diperiksa dan dibuktikan, bagaimana mungkin AK dapat menjadi tersangka telah melakukan suatu tindak pidana,” tertera dalam rilis yang dibagikan Tim Kuasa Hukum Anita pada Senin, 24 Agustus 2020. Tim kuasa hukum Anita mengatakan kliennya tak pernah memegang atau melihat surat tersebut.
Surat jalan ini berisi lampu hijau kepada Djoko Tjandra untuk perjalan dari Jakarta ke Pontianak. Dalam surat itu tertulis Djoko merupakan konsultan di kepolisian.Tim kuasa hukum pun menyebut surat itu selalu ada di tangan ajudan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.Tim Kuasa Hukum Anita pun menyatakan surat jalan tersebut asli dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KY Pantau Praperadilan Anita Kolopaking agar Bebas IntervensiPasalnya, sempat beredar foto Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin bersama Anita Kolopaking di kediamannya saat merayakan Idulditri tahun ini.
Baca lebih lajut »
Sidang Awal Praperadilan Pengacara Djoktjan Digelar Pagi IniAnita Kolopaking mengajukan praperadilan setelah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan pembuatan surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Baca lebih lajut »
Djoko Tjandra Diperiksa Sebagai Tersangka SuapSelain itu, Djoko juga dijadikan tersangka menggunakan surat jalan asli tapi palsu.
Baca lebih lajut »
DPR Harap Kebakaran Tidak Ganggu Penanganan Perkara KejagungKejaksaan Agung saat ini sedang menangani kasus besar, dua di antaranya soal Jiwasraya dan Djoko Tjandra.
Baca lebih lajut »