Selain itu, Djoko juga dijadikan tersangka menggunakan surat jalan asli tapi palsu.
Djoko ditetapkan menjadi tersangka suap sesuai Pasal 5 ayat UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Djoko diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Padahal aksi Djoko yang mengantarkannya ke bui itu, adalah upaya menghindari eksekusi jaksa dalam kasus hak tagih yang hanya divonis dua tahun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Razman Tuding Bukti Kasus Djoko Tjandra Hilang, Mahfud Md: Dokumen AmanMahfud Md meminta masyarakat tidak berspekulasi terlalu jauh terkait kebakaran ini. Penanganan perkara disebutnya tak akan terganggu.
Baca lebih lajut »
Gedung Kejagung Terbakar, Boyamin Ungkit Soal Berkas Perkara Djoko Tjandra dan PinangkiBoyamin Saiman memandang Kejaksaan Agung harus segera memproses kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pengamanan terhadap barang bukti pun harus diperketat pascakebakaran di Gedung Kejaksaan Agung. MAKI
Baca lebih lajut »
Kebakaran di Kejaksaan Agung Dicurigai untuk Hilangkan Bukti Kasus Djoko TjandraRazman tak percaya pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono yang bilang tak ada dokumen yang terbakar.
Baca lebih lajut »
Kejagung Terbakar, Mahfud Sebut Berkas Perkara Djoko Tjandra dan Jiwasraya AmanMenko Polhukam Mahfud MD menyebut berkas pekara untuk terpidana Djoko Tjandra dan kasus korupsi asuransi Jiwasraya aman dari kebakaran
Baca lebih lajut »
Mahfud Pastikan Berkas Perkara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki AmanMahfud MD memastikan berkas perkara kasus-kasus besar aman dari kobaran api di Gedung Kejaksaan Agung.
Baca lebih lajut »
Mahfud MD: Jangan Berspekulasi, Awasi Saja Kasus Djoko Tjandra dan JiwasrayaMahfud MD meminta masyarakat tak menghubung-hubungkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung dengan kasus Djoko Tjandra dan Jiwasraya.\n
Baca lebih lajut »