Menurut pengamat ekonomi, Bhima Yudhistira, regulasi yang ada di Indonesia merupakan regulasi lama yang belum bisa memanyungi kasus-kasus fintech ilegal.
Penanganan financial tehnology ilegal yang meresahkan masyarakat sejauh ini sangat lambat. Hal ini karena belum adanya regulasi atau undang undang yang secara khusus mengatur keberadaan fintech.
Berdasarkan data Lembaga Bantuan Hukum , per Juni 2019 terdapat 4.500 aduan tentang fintech. Jumlah ini tentu meningkat dari tahun sebelumnya yakni per Desember 2019 dengan 1330 aduan. Sedangkan sejauh ini ada 1.230 fintech ilegal yang sudah diblokir. "Perbankan ada undang-undangnya. Asuransi ada undang-undangnya. Fintech kan makin besar porsinya, ya harus ada regulasi juga, harus ada undang-undang juga sebagai payung hukum selain aturan di Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia", imbuhnya.
"Karena dalam undang-undang akan mengatur adanya sanksi pidana yang bisa menjerat fintech, selama ini kan bel ada sanksi pidana hanya berupa sanksi dari OJK", tambahnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bahaya Fintech Ilegal Sebar Data PersonalHeboh isu jual-beli data pribadi menyingkap modus-modus yang dilakukan penjahat. Salah satu tersebarnya data personal diduga terkait dengan jasa fintech ilegal.
Baca lebih lajut »
Hingga Juli, Satgas Investasi Tangani 826 Fintech IlegalSejak tahun lalu, OJK menemukan 1.230 fintech ilegal.
Baca lebih lajut »
Polri Ungkap 6 Tipe Fintech Ilegal, dari Penyadapan hingga PengancamanPolri membeberkan 6 kategori tindak pidana yang berhubungan dengan financial technology (fintech) ilegal.
Baca lebih lajut »
Sejak Awal 2019, 826 Fintech Ilegal Sudah DiblokirAdapun jika menghitung jumlah fintech ilegal yang telah diblokir SWI sejak 2018 mencapai 1.230 entitas.
Baca lebih lajut »
Fintech Pinjaman Ilegal Manfaatkan Ruang Kosong PeraturanPolri tak bisa mengantisipasi maksimal karena hampir sebagian besar server ada di luar negeri.
Baca lebih lajut »
Marak Pinjaman Online Ilegal, OJK Usulkan UU FintechPolisi tidak bisa menindak pihak pembuat aplikasi fintech karena tidak masuk pidana.
Baca lebih lajut »