Fintech Pinjaman Ilegal Manfaatkan Ruang Kosong Peraturan

Indonesia Berita Berita

Fintech Pinjaman Ilegal Manfaatkan Ruang Kosong Peraturan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 35 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 59%

Polri tak bisa mengantisipasi maksimal karena hampir sebagian besar server ada di luar negeri.

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Siber Mabes Polri mengamini keluhan Otoritas Jasa Keuangan terkait nihilnya aturan hukum untuk menindak financial technology peer to peer lending ilegal atau pinjaman online ilegal.

Perwira menengah itu menambahkan Polri tak bisa mengantisipasi maksimal karena hampir sebagian besar server Proses peminjaman tidak akan bermasalah, jika sesuai syarat dan ketentuan, meski pinjol ilegal. Masalah muncul setelah jatuh tempo lewat dan peminjam gagal bayar. Debt collector akan meneror yang bisa mengarah ke tindakan pidana.

Isu pinjaman online kembali muncul setelah kasus menimpa wanita asal Solo berinisial Y. Ia dipermalukan setelah tidak mampu membayar pinjalaman online yang menjebaknya. Korban yang awalnya meminjam Rp 1 juta di empat pinjol itu kini utangnya semakin bertumpuk. Semuanya bunga-berbunga hingga totalnya menjadi hampir Rp 30 juta.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PT Sarinah Bantah Miliki Aplikasi Pinjaman OnlineDelima KotakPT Sarinah Bantah Miliki Aplikasi Pinjaman OnlineDelima KotakPT Sarinah (Persero) membantah memiliki kegiatan usaha di bidang pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (FinTech Lending). Bantahan ini sehubungan dengan adanya aplikasi pinjaman online bernama Delima Kotak pada sistem operasi Android (Google Play Store) mengatasnakaman PT Sarinah.
Baca lebih lajut »

Sarinah Tegaskan Tak Punya Bisnis Aplikasi Pinjaman OnlineSarinah Tegaskan Tak Punya Bisnis Aplikasi Pinjaman OnlinePT Sarinah (Persero) menegaskan tidak memiliki kegiatan usaha di bidang pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (Fintech Lending).
Baca lebih lajut »

Fintech Legal dan Ilegal, Bagaimana Membedakannya?Fintech Legal dan Ilegal, Bagaimana Membedakannya?Fintech ilegal memberi bunga pinjaman yang tidak terbatas.
Baca lebih lajut »

Bahaya Fintech Ilegal Sebar Data PersonalBahaya Fintech Ilegal Sebar Data PersonalHeboh isu jual-beli data pribadi menyingkap modus-modus yang dilakukan penjahat. Salah satu tersebarnya data personal diduga terkait dengan jasa fintech ilegal.
Baca lebih lajut »

Hingga Juli, Satgas Investasi Tangani 826 Fintech IlegalHingga Juli, Satgas Investasi Tangani 826 Fintech IlegalSejak tahun lalu, OJK menemukan 1.230 fintech ilegal.
Baca lebih lajut »

Polri Ungkap 6 Tipe Fintech Ilegal, dari Penyadapan hingga PengancamanPolri Ungkap 6 Tipe Fintech Ilegal, dari Penyadapan hingga PengancamanPolri membeberkan 6 kategori tindak pidana yang berhubungan dengan financial technology (fintech) ilegal.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 05:27:26