Polisi tidak bisa menindak pihak pembuat aplikasi fintech karena tidak masuk pidana.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan mengusulkan pembentukan undang-undang yang mengatur pinjaman online atau kegiatan financial technology . Langkah ini sejalan untuk menghentikan kemunculan fintech secara ilegal yang selama ini telah meresahkan masyarakat.
Menurutnya, pihak berwajib tidak bisa menindak pihak-pihak yang membuat aplikasi fintech yang tersebar luas melalui aplikasi Google Playstore. Sebab, proses penagihan yang tidak beretika oleh fintech lending ilegal pun tidak masuk dalam kategori pidana. Bahkan Satuan Tugas Waspada Investasi telah melakukan komunikasi dengan Google agar tidak memberikan akses terhadap pembuat aplikasi fintech ilegal. Namun, pihak Google mengatakan hal tersebut sulit dilakukan.
Data ini termasuk tambahan penanganan yang dilakukan Satuan Tugas Waspada Investasi pada 16 Juli 2019 sebanyak 143 fintech peer to peer lending ilegal. Oleh karena itu, Tongam memandang perlu adanya undang-undang yang mengatur mengenai fintech. Nantinya di dalam aturan tersebut ditegaskan kegiatan fintech yang tidak berizin dan terdaftar di OJK akan masuk dalam tindak pidana.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tambang Ilegal Marak Diduga Ada Backingan
Baca lebih lajut »
Marak Pencurian, Dukcapil Dorong Aturan Perlindungan DataDirjen Dukcapil berupaya mendorong perlindungan data pribadi melalui sebuah omnimus law, aturan perundangan yang bisa mengamandemen perundangan lain.
Baca lebih lajut »
Pengamat Ungkap Marak Profesi 'Pemulung Data' di Era DigitalPengamat keamanan siber ESET, Yudhi Kukuh mengakui saat ini fenomena 'pemulung digital' mengais data-data pribadi yang bertebaran di media sosial.
Baca lebih lajut »
Marak Kasus Privasi, Perlindungan Data Pribadi Kian DaruratRancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) masih belum dibahas juga. Padahal saat ini marak kasus pelanggaran privasi.
Baca lebih lajut »
Marak Karhutla, Walhi Desak Pemerintah Evaluasi Izin KonsesiWalhi menilai perlu ada sanksi tegas dalam peninjauan izin terhadap pemilik yang lahannya berulang kali terbakar.
Baca lebih lajut »
Mengapa Nikah Dini Masih Marak, Meski KUA Sudah Menolak?Nikah dini masih marak karena celah gugatan di UU No 1 Tahun 1974.
Baca lebih lajut »