Proses penegakan hukum yang dilakukan Polri jangan sampai menimbulkan ketegangan sosial baru di tengah-tengah keresahan masyarakat menghadapi Covid-19.
Selasa, 7 April 2020 | 08:58 WIB- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berharap Kepolisian Republik Indonesia tidak melanggar prinsipdalam melakukan penegakan hukum terkait ujaran kebencian terhadap presiden dan pejabat.
"Saya mengingatkan agar kerja-kerja penegakan hukum yg menjadi kewenangan Polri tidak melanggar prinsip due process of law yakni jelas dasar aturannya dan prosedurnya dilakukan dengan benar," kata Arsul kepada wartawan, Senin . Menurut Arsul, ketentuan dalam SE Kapolri tersebut harus diterapkan secara baik oleh Polri untuk menghindarkan kesan bahwa Polri sewenang-wenang dalam penegakan hukum. Sekjen Partai Persatuan Pembangunan ini juga menyoroti keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
"Sampai saat ini menkes belum menetapkan DKI Jakarta sebagai wilayah PSBB. Karenanya, yang bisa dilakukan oleh jajaran Polri adalah meminta orang yang berkerumun untuk bubar. Jika, mereka melawan atau mengabaikan baru bisa digunakan pasal KUHP tentang tidak mentaati perintah pejabat yang sah," tegas Arsul.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jubir Penanganan COVID-19: Tidak Mudik Agar Tak Tambah Risiko Tertular CoronaJuru Bicara Pemerintah terkait Penanganan Corona dr Achmad Yurianto meminta masyarakat tidak mudik. Karena mudik dinilai akan menambah risiko penyebaran Corona. Mudik Mudik2020
Baca lebih lajut »
Menuju Strategi Nasional Penanganan Covid-19 - Opini - koran.tempo.coKala berita tentang merebaknya sebuah virus baru dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok, dilaporkan kepada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 31 Desember 2019, hampir bisa dipastikan tidak seorang pun mengira realitas dunia akan berubah total menjadi seperti ini.
Baca lebih lajut »
Hina Jokowi Terkait Penanganan Covid-19, Pemilik Akun Alibaharsyah007 Ditangkap PolisiDirektorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap AB karena menghina Presiden Joko Widodo melalui sebuah video yang beredar di media sosial.\n
Baca lebih lajut »
27 Provinsi Sudah Bentuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19Jubir pemerintah untuk penanganan corona mengatakan gugus tugas sudah aktif di 27 provinsi dan 154 kabupaten/kota, serta Rp82,5 miliar sudah disumbangkan.
Baca lebih lajut »
Mendagri Usul 4 Pilar Penanganan Covid-19 Secara KomprehensifPengentasan covid-19 tidak bisa ditangani secara parsial atau secara sendiri-sendiri oleh kementerian atau lembaga tertentu. Maka penangananya membutuhkan grand strategi nasional.
Baca lebih lajut »
Sederet Pihak Beri Bantuan Penanganan Corona COVID-19, dari Wings Group hingga UnileverBantuan penanganan corona COVID-19 ini diberi dalam berbagai bentuk, mulai dari Alat Pelindung Diri (APD), hingga pengadaan perlengkapan rumah tangga, dengan total miliaran rupiah.
Baca lebih lajut »