Restoran dan kafe di DKI Jakarta saat ini telah diizinkan untuk kembali mengadakan live music. Namun, musisi yang tampil diwajibkan mengenakan masker. LiveMusic
Dalam SE itu juga diatur mengenai jumlah maksimal personel band. Jumlah mereka yang boleh manggung dalam acara live music maksimal 4 orang.
"Jenis band live music yang diperbolehkan adalah jenis band akustik dengan jumlah personel/musisi maksimal 4 orang, termasuk penyanyi," ucapnya.juga melarang para pengelola untuk tidak mengundang para artis terkenal. Hal itu bertujuan untuk menghindari kerumunan orang di tempat tersebut. "Jadi kan gini, maksudnya yang kita titik beratkan adalah si pengusaha restoran atau kafe itu tidak boleh melaksanakan event khusus, artinya event khusus atau show khusus biasanya mereka suka bikin show tertentu mengundang artis luar negeri atau artis dalam negeri, sehingga berpotensi menimbulkan crowd di restoran tersebut," katanya.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Industri Kreatif Gumilar Ekalaya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 342/SE/2020. Dalam SE tersebut, PemprovNamun, ada beberapa hal yang dilarang dalam gelaran live music. Salah satunya, pengelola dilarang mengundang artis terkenal baik lokal maupun luar negeri. Selain itu, pengunjung yang hadir juga dilarang melantai atau berdansa saat live music berlangsung.berlangsung," demikian kutipan dari poin 3 SE tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemprov DKI Izinkan Live Music di Restoran-Kafe, Larang Undang Artis TerkenalPlt Kepala Dinas Parekraf Gumilar Ekalaya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 342/SE/2020. Dalam SE tersebut, Pemprov DKI mengizinkan restoran dan kafe mengadakan live music di masa PSBB transisi. PemprovDKI
Baca lebih lajut »
DKI Izinkan Kafe Gelar Pertunjukan Live Music, Larang DansaPemprov DKI mengizinkan kembali kafe untuk live music namun dengan sejumlah persyaratan, salah satunya pengunjung dilarang berdansa.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Larang Restoran dan Kafe Gelar Live Musik Berbayar dengan Artis TerkenalSurat edaran itu diteken Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya pada 25 Agustus 2020.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI: Jalur Sepeda di Tol Hanya untuk Sepeda Balap
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI: Kadis Pertamanan dan Kehutanan Tidak Terpapar Covid-19 Saat Rapim'... Peserta rapim telah mengikuti prosedur tes Covid-19 terlebih dahulu dan dinyatakan sehat.'
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Cairkan Dana Insentif Tenaga Kesehatan Rp56 MTotal anggaran sebesar Rp56 miliar telah dicairkan Pemprov DKI melalui Dinas Kesehatan untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing tenaga kesehatan.
Baca lebih lajut »