Pemprov DKI mengizinkan kembali kafe untuk live music namun dengan sejumlah persyaratan, salah satunya pengunjung dilarang berdansa.
atau restoran untuk menggelar kembali pertunjukan musik . Sebelumnya, pertunjukan musik langsung di kafe sempat dilarang, karena khawatir menimbulkan kerumunan dan menjadi tempat penyebaran virus corona.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemprov DKI Izinkan Live Music di Restoran-Kafe, Larang Undang Artis TerkenalPlt Kepala Dinas Parekraf Gumilar Ekalaya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 342/SE/2020. Dalam SE tersebut, Pemprov DKI mengizinkan restoran dan kafe mengadakan live music di masa PSBB transisi. PemprovDKI
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Larang Restoran dan Kafe Gelar Live Musik Berbayar dengan Artis TerkenalSurat edaran itu diteken Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya pada 25 Agustus 2020.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Larang Restoran-Kafe Datangkan Artis Terkenal saat PSBB TransisiDinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta melarang restoran atau kafe mendatangkan artis terkenal untuk manggung secara langsung saat PSBB masa transisi.
Baca lebih lajut »
Anggota DPRD DKI Cemaskan Positivity Rate Jakarta Meroket: Aturan di DKI Lemahangka konfirmasi positif Covid-19 (positivity rate) di DKI Jakarta meroket hingga 10 persen adalah karena lemahnya aturan yang dibuat Gubernur Anies.
Baca lebih lajut »
Bioskop di DKI Akan Dibuka, Golkar DKI: Sebaiknya DitundaFraksi Golkar DPRD DKI mengkritisi rencana pembukaan kembali bioskop di tengah pandemi Corona (COVID-19) ini. Golkar meminta rencana pembukaan bioskop di tengah pandemi ditunda. Bioskop Golkar
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI: Jalur Sepeda di Tol Hanya untuk Sepeda Balap
Baca lebih lajut »