Pemberian beasiswa ini sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan bagi pahlawan medis yang gugur saat berjuang di masa pandemi.
"Pagi hari ini kita menunaikan sebagian yang kita rencanakan. Kami atas nama Pemprov dan masyarakat DKI Jakarta pertama-tama ingin menyampaikan rasa belasungkawa. Sudah diungkapkan sejak awal dan apresiasi bahwa orang tua anak-anak semua, suami ataupun istri dari bapak-ibu semuanya adalah pribadi-pribadi yang bekerja paling dekat dengan masalah Covid-19.
Penyaluran beasiswa ini akan dilaksanakan secara nontunai dengan mekanisme pemindahbukuan melalui rekening Bank DKI atas nama penerima. Pelaksanaannya sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 739 Tahun 2020, yakni sebanyak 12 orang setiap awal tahun ajaran dengan jenjang PAUD satu orang, jenjang SD dua orang, jenjang SMP satu orang, jenjang SMA empat orang, dan jenjang Perguruan Tinggi empat orang.- PAUD sebesar Rp 6.000.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemprov DKI: Jalur Sepeda di Tol Hanya untuk Sepeda Balap
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Pastikan Program Gerebek Lumpur Tetap Berjalan di Tengah PandemiDinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta memastikan refocusing anggaran daerah akibat pandemi COVID-19 tidak mempengaruhi program Gerebek Lumpur GerebekLumpur
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Izinkan Live Music di Restoran-Kafe, Larang Undang Artis TerkenalPlt Kepala Dinas Parekraf Gumilar Ekalaya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 342/SE/2020. Dalam SE tersebut, Pemprov DKI mengizinkan restoran dan kafe mengadakan live music di masa PSBB transisi. PemprovDKI
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Larang Restoran-Kafe Datangkan Artis Terkenal saat PSBB TransisiDinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta melarang restoran atau kafe mendatangkan artis terkenal untuk manggung secara langsung saat PSBB masa transisi.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Larang Restoran dan Kafe Gelar Live Musik Berbayar dengan Artis TerkenalSurat edaran itu diteken Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya pada 25 Agustus 2020.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Izinkan Live Music, Musisi Wajib Pakai MaskerRestoran dan kafe di DKI Jakarta saat ini telah diizinkan untuk kembali mengadakan live music. Namun, musisi yang tampil diwajibkan mengenakan masker. LiveMusic
Baca lebih lajut »