Pemprov Bengkulu siap menganggarkan dana APBD untuk pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi aparatur sipil negara (ASN).
Bengkulu, Beritasatu.com, Gotri Suyanto menyatakan pemprov siap menganggarkan dana APBD untuk pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi aparatur sipil negara . Hal ini sesuai Surat Edaran Kemdagri 900/471/SJ tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi PPU Pemda dan PMK 78 Tahun 2020.
“Pemprov Bengkulu bersama BPJS Kesehatan segera menyosialisasikan tentang mekanisme perhitungan iuran wajib PNS dan pemda kepada setiap organisasi perangkat daerah ,” kata Gotri Suyanto, di Bengkulu, Selasa . Dia mengatakan, Perpres 64/2020 dan Surat Edaran Kemdagri 900/471/SJ menjadi dasar penghitungan besaran iuran BPJS Kesehatan. Berdasarkan kedua regulasi tersebut, Gotri menjelaskan Pemprov Bengkulu berkomitmen untuk menganggarkan dan mengetahui jumlah porsi pemda dan pekerja penerima upah.Sementara itu, Kepala BJPS Kesehatan Bengkulu, Adian Fitria menyampaikan program keringanan pembayaran JKN dapat dilakukan dengan mekanisme pendaftaran pada kanal yang telah disediakan.
“Di sini peserta melakukan pembayaran minimal 60 bulan dan 1 bulan tagihan iuran berjalan. Lalu, pembayaran tunggakan yang telah didaftarkan dapat dilakukan H+1 setelah pengajuan relaksasi tunggakan disetujui dengan batas waktu pembayaran sisa tunggakan paling lambat pada bulan Desember 2021,” katanya.
Adian juga menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Bengkulu yang mau berkerja sama dalam menganggarkan perubahan perhitungan iuran BPJS Kesehatan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Gratiskan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kapan Mulai Berlaku?Penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ini tidak berlaku untuk BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Jaminan Layanan Kesehatan Hakim Belum MemadaiPemerintah dan BPJS Kesehatan didorong memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan kepada para hakim di seluruh pelosok...
Baca lebih lajut »
KSPI Tolak Rencana Penundaan Pembayaran BPJS KetenagakerjaanRencana pemerintah memberikan stimulus penundaan pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan...
Baca lebih lajut »
Pemprov Jateng Mulai Terapkan Sanksi untuk Pelanggar Protokol KesehatanPemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akan mulai memberlakukan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Baca lebih lajut »
Sudiati Lega Miliki JKN-KIS Setelah PensiunSudiati yang berusia 74 tahun mengaku merasakan manfaat dari Program JKN-KIS yang digelar BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Pandemi di Lingkungan Pemprov DKI Paksa Beberapa Pejabat WFH |Republika OnlinePemprov DKI sudah ingatkan agar protokol kesehatan diikuti dengan sungguh-sungguh.
Baca lebih lajut »